Palembang, SumselSatu.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang menerbitkan aturan nama di dokumen tidak boleh satu suku foto dan singkatan. Aturan terkait pencatatan nama di Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) itu mengikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, Disdukcapil Palembang merujuk pada aturan Pemerintah Pusat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan ini, seperti mengutip dari (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi Dokumen kependudukan itu termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
“Aturan Permendagri ini mulai berlaku pada 21 April 2022. Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3),” kata Isnaini, Senin (23/5/2022).
Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).
Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
Sementara gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana. #fly