Gubernur Sumsel Sampaikan Penjelasan Raperda APBD 2021

PARIPURNA---DPRD Sumsel menggelar rapat paripurna L1 di Ruang Serba Guna Lantai III DPRD Sumsel, Rabu (8/6/2022). (Foto: SS 1/Humas Pemprov Sumsel).

Palembang, SumselSatu.com

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Penjelasan itu disampaikan Gubernur dalam Rapat Paripurna LI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda ‘Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2021’ di Ruang Serba Guna Lantai III DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Rabu (8/6/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan dihadiri Anggota DPRD Sumsel.
Turut hadir Pj Sekretaris Sekretariat Daerah (Sekda) Sumsel Ir Suman Asra Supriono, MM.

Gubernur Sumsel Herman Deru.

Dalam laporannya Gubernur menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan pada tahun 2021.

“Beberapa lalu sudah kita jelaskan tentang output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur TA 2021 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” kata Herman Deru.

Gubernur mengatakan, pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah berupaya memaksimalkan kerja demi meningkatkan pembangunan di Sumsel sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan. Begitu pula dalam upaya meningatkan Pendapatan Aseli Daerah (PAD) melalui pengelolaan kekayaan daerah.

“Upaya peningkatan dari berbagai skala prioritas pada tahun 2021 telak dilakukan semaksimal mungkin oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, dan upaya untuk meningkatkan PAD terutama dari hasil mengelola kekayaan daerah,” katanya.

Foto bersama usai rapat paripurna.

Selain itu, lanjut Gubernur, bahwa efisiensi belanja APBD selalu dengan pemantauan sehingga nantinya APBD digunakan dengan seefisien mungkin.

“Efisiensi belanja selalu menjadi perhatian kami, sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Gubernur berharap, pada rapat selanjutnya, Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel dapat menanggapi dan memberikan masukan serta melakukan evaluasi bersama.

“Nanti pada rapat selanjutnya fraksi-fraksi akan memberikan tanggapan apa yang harus kita tingkatkan dan apa yang harus dikoreksi, apa yang harus dikurangi,” katanya.

Di awal, Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati ketika membuka paripurna menegaskan, Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah terakit pertanggungjawaban pelaksaan APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rapat paripurna akan dilanjutkan pada, Senin (13/6/2022) dengan agenda Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda APBD TA 2021,” ujar Anita. (ADV)

Rincian Raperda APBD 2021:

1. Nilai aset lancar turun sebesar 21,61% menjadi Rp206,85 miliar dari tahun sebelumnya sebesar. Rp263,88 milliar.

2. Nilai investasi jangka panjang naik sebesar 2,47% menjadi Rp7,44 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,26 triliun.

3. Nilai aset tetap setelah akumulasi penyusutan naik sebesar 5,56% menjadi Rp22,56 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp21,37 triliun.

4. Nilai aset lainnya setelah akumulasi amortisasi naik sebesar 0,01% menjadi Rp3,095 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,092 triliun .

-Sedangkan terhadap realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2021 adalah realisasi pendapatan sebesar Rp961 triliun atau 88,99% dari anggaran sebesar Rp10,8 triliun yang terdiri atas:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), terealisasi sebesar Rp3,86 triliun atau 81,43% dari anggaran sebesar Rp4,74 triliun.

2. Pendapatan Transfer, terealisasi sebesar Rp5,71 triliun atau 95,06% dari anggaran sebesar Rp6 triliun

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terealisasi Rp33,14 miliar atau 75,05% dari anggaran sebesar Rp44,16 miliar

-Dari sisi belanja, realisasi Tahun 2021 adalah sebesar Rp10,06 triliun atau 88,17% dari yang direncanakan sebesar Rp11,41 triliun terdiri atas :

1. Belanja Operasi, terealisasi sebesar Rp5,36 triliun atau 92,02% dari anggaran sebesar Rp5,83 triliun.

2. Belanja Modal, terealisasi sebesar Rp1,83 triliun atau 83,82% dari anggaran sebesar Rp2,19 triliun.

3. Belanja Tak Terduga, terealisasi sebesar Rp14,05 miliar atau 93,70% dari anggaran sebesar Rp15 miliar.

4. Belanja Transfer, terealisasi sebesar Rp2,84 triliun atau 84,32% dari anggaran sebesar Rp3,37 triliun.

-Sedangkan untuk pembiayaan netto, terealisasi sebesar Rp529,15 miliar atau 86,86 % dari anggarannya sebesar Rp609,23 miliar.
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here