
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang memeriksa perkara terdakwa Weni Aryanti mempertanyakan aliran dana dalam kasus korupsi teller Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang.
Hakim menanyakan hal itu kepada saksi ahli yang dimintai keterangan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (23/4/2025).
Ada dua saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam sidang. Namun, karena saksi ahli hukum yang merupakan dosen tidak dapat menunjukkan surat tugas dari atasannya, maka hanya satu saksi yang dimintai keterangan.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli, yakni Jety Fardiyanti, Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel.
Selain mempertanyakan tentang jumlah kerugian negara, hakim juga mempertanyakan aliran uang dalam perkara Weni kepada siapa saja.
“Sampai pada penemuan aliran dana?. Siapa yang menerima?,” tanya hakim kepada saksi.
“Untuk nomor rekening, siapa pemiliknya, tidak sampai ke situ,” ujar saksi Jety Fardiyanti menjawab pertanyaan hakim.
Sebelumnya Jety mengatakan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihaknya kerugian negara mencapai Rp5,282 miliar lebih. Ia mengatakan, ada 18 bukti setor ke 16 rekening.
“Dua transaksi nomor rekening sama,” kata Jety.
Ketika hakim menanyakan bentuk dokumen bukti penyetoran uang tanpa diserta fisik uang, Jety mengatakan, ada bukti setoran tunai. “Lembaran yang ada tulisan bukti setoran tunai,” ujar Jety.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang M Syaran Jafishan, SH, MH, mendakwa terdakwa Weni Aryanti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Weni selaku Pengganti Sementara Teller Supervisor Palembang Branch Office didakwa, pada Rabu (8/5/ 2024), bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang di Jalan Jenderal Sudirman, Ilir Timur I, Kota Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 (delapan belas) transaksi ke 16 rekening penerima, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimulai sekira jam 13.34 Wib sampai dengan jam 20.13 Wib terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp5.282.500.000, dengan cara membuka aplikasi BNI ICONS di komputer di meja Sheisa.
Setelah berhasil membuka aplikasi ICONS, terdakwa masuk ke menu Setoran Tunai, lalu memasukkan nomor rekening tujuan, nama penyetor, nominal uang yang disetor, sumber dana dan tujuan transaksi. Nominal yang disetor mulai Rp120 juta hingga Rp450 juta. Sumber dana dan tujuan traksi ditulis hasil usaha dan usaha. Ada juga sumber dana serta tujuan transaksi ditulis gaji, serta 1, 2, 3, dan UG. #arf