Sebelum 1 Juni 2025, Rusunawa Pekerja Palembang Direnovasi

Rumah Susun Pekerja, yang berlokasi di Jalan Srijaya, Palembang. (FOTO: SS 1/HUMAS PEMPROV SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Terhitung sebelum 1 Juni 2025,
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia (RI) akan melakukan revitalisasi keberadaan Rumah Susun Pekerja, yang berlokasi di Jalan Srijaya Palembang, untuk selanjutnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

“Sebelum 1 Juni, mudah-mudahan kita sudah bisa mulai renovasinya, sebelum 17 Agustus, kita sudah bisa fungsikan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Fahri Hamza.

“Sekarang ini masih aset milik Pemerintah Pusat, kami sedang nunggu proposalnya. Kalau mau dialihkan, pokoknya sebelum 1 Juni, kita sudah mulai renovasi karena sudah dialihkan,” tambahnya di sela-sela meninjau Rumah Susun Pekerja, Senin (5/5/2025).

Dikatakan Fahri, pihaknya menunggu surat dari Pemprov Sumsel bersama Balai Perumahan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah yang berisikan status dan usulan terkait rumah susun pekerja tersebut.

“Ini kita lagi matangkan peruntukannya, termasuk kemungkinan untuk memberikan dukungan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah. Karena keluarganya kalau datang membesuk, itu tidur di lantai, nah nanti kita siapkan tempat ini untuk disewa oleh keluarga, sehingga rumah sakit juga punya sistem pendukung. Kalau perawatnya perlu tempat tinggal sementara atau apa, pegawai baru dan sebagainya, bisa juga difungsikan di tempat ini,” tegasnya.

Dia mengatakan, pemerintah harus hadir untuk membuat rumah singgah agar tidak orang yang terlantar. Selanjutnya diarahkan untuk menempati rumah sewa seperti rusunawa, baru kemudian setelah menyewa rumah bisa menabung dan mencicil untuk memiliki rumah sendiri.

“Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan dan menjamin hunian yang layak bagi pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi (Wagub) Sumsel H Cik Ujang menegaskan, dalam waktu dekat Pemprov Sumsel segera bersurat ke Kementerian PKP, untuk kemudian keputusannya ditetapkan oleh Kementerian PKP pengelolaannya, karena rusunawa pekerja asetnya masih milik kementerian.

“Ini kami bersurat dulu ke Kementerian karena ini aset kementerian, setelah bersurat ke kementerian, perencanaan kedepannya kita menunggu hasil keputusan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, karena kita ketahui bersama ini memang aset milik Kementerian,” tegas Cik Ujang.

Untuk diketahui, Rusunawa Pekerja dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel, memiliki 75 kamar terbagi dalam 4 lantai dan telah terpasang instalasi listrik maupun air. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here