Novanto Menang di Praperadilan, Ini Pertimbangan Hakim

Hakim Cepi

Jakarta, SumselSatu.com

Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Hasilnya, Novanto lolos dari status tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Dilansir dari detikcom, berikut pertimbangan Cepi terhadap permohonan Novanto yang dikabulkan, seperti dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (29/9/2017):

1. Penetapan tersangka harus dilakukan di tahap akhir penyidikan

Cepi berpendapat penetapan tersangka seharusnya dilakukan di tahap akhir penyidikan. Cepi menyebut hal itu dilakukan untuk menghindari ketergesa-gesaan serta menghormati hak asasi manusia.

“Bahwa penetapan tersangka, penyidik harus menghindari tergesa-gesa dan kurang cermat. Maka proses pemeriksaan seseorang dapat mencegah terjadinya pelanggaran harkat seseorang sesuai HAM,” ucap Cepi.

“Menimbang bahwa dari hal tersebut di atas, hakim praperadilan berpendapat proses dan prosedur penetapan tersangka di akhir penyidikan sehingga hak seseorang dapat dilindungi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Cepi.

2. Penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sah

Cepi menganggap penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK tidak sah. Hal itu pun berimbas pada penetapan Novanto yang dianggap Cepi tidak sah.

“Salinan berita acara penyitaan yang itu harus diserahkan ke keluarganya atau tersangka. Menimbang hakim praperadilan berpendapat bahwa bukti penyitaan perkara a quo harus sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan UU sehingga seluruh tindakan yang dilakukan termohon di perkara a quo harus sah,” kata Cepi.

Ia mengatakan dalam proses penyitaan harus dilakukan dalam proses penyidikan bukan dalam proses penyelidikan. Sebab dalam proses penyidikan, penyidik yang berwenang melakukan penyitaan.

“Menimbang bahwa penetapan yang dilakukan termohon untuk menetapkan pemohon jadi tersangka tidak sesuai prosedur atas ketentuan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, SOP KPK. Maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah,” ujar Cepi.

3. Alat bukti dari penyidikan orang lain tak boleh dipakai di perkara orang lainnya

Cepi menilai alat bukti dari proses penyidikan orang lain tidak boleh digunakan untuk perkara orang lain. Hal itu karena bukti dan saksi harus diperiksa dari awal dengan proses dari awal terlebih dahulu.

Misalnya pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti itu harus dilakukan ulang dalam tahap penyidikan baru dan terpisah dengan perkara orang lain seperti Irman dan Sugiharto.

“Termohon harus ada prosedur dalam perkara a quo . Jika ada tindakan upaya paksa bukan dalam tahap penyelidikan dan prosedur lainnya. Harus diperiksa ulang di tahap penyidikan, termohon menurut hakim nggak boleh diambil langsung tapi harus prosedur. Kalau mau upaya paksa dalam tahap penyidikan dan harus penyeldiikan dan memeriksaan ulang mencari dokumen lain. Nggak boleh langsung diambil alih,” ujar Cepi.

4. Sprindik atas nama Novanto tidak sah

Cepi menyebut Sprindik tertanggal 17 Juli 2017 dan SPDP tanggal 18 Juli harus dicabut. Hal itu karena tidak berlandasan hukum.

Hal itu sesuai dengan permohonan Novanto yaitu menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka kepada Setya Novanto yang dikeluarkan KPK dan menghentikan penyidikan atas surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017. #min

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here