
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Mira Bella divonis terbukti menggelapkan uang kantor sebesar Rp75 juta lebih. Dia dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Hukuman itu lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Yesi Imelda SH, MH.
Putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahaat, SH, MH, dibacakan dalam persidangan secara elektronik (E-Court), Selasa (6/5/2025).
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan pihak korban dan JPU menyatakan pikir-pikir. Pihak perusahaan merasa kurang puas atas putusan majelas hakim tersebut.
“Kami dari pihak perusahaan sangat kecewa, karena tidak puas dengan keputusan tersebut,” ujar Shinta didampingi kuasa hukumnya Mardiana, SH, MH, CPL kepada wartawan usai sidang.
Shinta mengatakan, pihaknya merasa kecewa terhadap terdakwa karena uang tersebut bukan digunakan untuk keperluan yang mendesak.
“Bukan digunakan untuk sakit atau apa, tapi untuk poya-poya, hiburan,” kata Shinta.
“Kami sangat kecewa karena hasilnya (putusan hakim-red) tidak sesuai harapan kami,” kata Shinta lagi.
Kuasa Hukum Shinta, Mardiana menambahkan, pihaknya menghormati keputusan PN Palembang, meski hukuman yang dijatuhkan dinilai belum maksimal.
“Kami hormati putusan hakim. Kami menyatakan pikir-pikir apakah nanti akan banding atau tidak. Orang ini (terdakwa-red) perlu diberikan efek jera. Karena uang perusahaan digunakan untuk hedon, gaya hidup,” kata Mardiana.
Shinta menambahkan, Mira Bella sebagai marketing atau sales dan penagih uang tidak menyetorkan uang ke perusahaan padahal pihak pembeli telah membayar. Kata Shinta, Mira telah 11 tahun menjadi karyawan di perusahaannya yang bergerak di bidang interior dan bahan bangunan. Namun, penggelapan dilakukan dalam dua minggu di awal tahun 2025.
“Dia beralasan nota putih (nota tanda lunas-red) belum diserahkan toko (pembeli-red), padahal toko telah melunasi pembelian ke kami sebagai distributor,” ungkap Shinta.
JPU mendakwa Mira Bella pada Januari 2025 telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP.
Uang yang seharusnya disetor ke Toko Cipta Sarana di Jalan May Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir D 2, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, justru digelapkan terdakwa. #arf