
Palembang, SumselSatu.com
Jade, melalui kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah, SH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia menggugat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Palembang. Alasannya, Rp90 juta lebih uang Jade ditahan BNI.
Pada Kamis (15/5/2025), Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, SH, MH, menggelar sidang perdana di ruang sidang di Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Agendanya adalah pemeriksaan berkas.
“Kami mengajukan gugatan sederhana dengan Tergugat BNI Cabang Palembang,” ujar Lani Nopriansyah kepada wartawan usai sidang.
Lani menyampaikan, Jade (Pengugat) sebagai nasabah BNI diminta pihak BNI bukti-bukti transaksi terkait komplain pemegang Kartu BNI.
“Sebelumnya klien kami sudah menunjukkan alat bukti yang diminta pihak BNI, tetapi pihak BNI masih saja menahan uang klien kami,” kata Lani.
“Dan sampai sekarang uang tersebut belum diterima oleh klien kami,” tambah Lani.
Dia menyampaikan, uang yang ditahan itu di BNI Palembang di Jalan Basuki Rahmat.
Wartawan belum mandapatkan keterangan dari pihak BNI yang mengikuti persidangan.
Informasi didapat SumselSatu dari laman pn-palembang, perkara gugatan Jade tercatat dengan Nomor Perkar 61/Pdt.G.S/2025/PN Plg. Dalam gugatannya, pengugat meminta Hakim PN Palembang menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Hakim diminta menyatakan secara hukum bahwa Tergugat (BNI Cabang Palembang-red) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan penggugat, baik secara materiil maupun immaterial.
Hakim Tunggal yang memeriksa perkara tersebut juga diminta menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang telah menahan uang penggugat tanpa alasan hukum yang jelas bertentangan dengan hukum.
Hakim diminta menghukum tergugat untuk membayar kerugian, materiil terhitung sejak 22 November 2024-7 Mei 2025 Rp95,587 juta lebih. Kerugian immaterial Rp1,18 miliar.
Hakim juga diminta menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat Rp1 juta setiap hari jika lalai dalam memenuhi isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan sampai terlaksananya eksekusi dalam perkara.
Pengugat meminta hakim agar menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad). Lalu, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara.
Apabila hakim berpendapat lain, pengugat memohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). #arf