
Palembang, SumselSatu.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang, Selasa (27/5/2025).
Kedua tersangka pemberi suap Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam kasus korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU 2024-2025.
Jaksa KPK Rakhmat Irwan mengatakan, tim JPU telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara.
“Selain melimpahkan berkas ke PN, kami juga mengantarkan kedua terdangka ke Rutan Kelas IA Pakjo Palembang, dari rumah tahanan KPK, “ ungkap Rakhmat kepada wartawan.
Juru Bicara PN Palembang Hakim Khoiri Ahkmadi mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Betul, sudah kami terima, dan saat ini sedang kami verifikasi agar terdaftar, sehingga akan dipersiapkan jadwal persidangan dan menentukan majelis yang akan memegang atau menyidangkan perkara ini,” ujar Khoiri.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Palembang M Rolan mengatakan, dua tersangka sudah dititipkan ke Rutan.
“Keduanya sudah kami terima, dan saat ini kami tempatkan di sel tahanan sementara, tepatnya sel tampilalin atau karantina guna pengenalan lingkungan selama dua minggu ke depan sebelum diturunkan ke kamar tahanan bersama tahanan lainya,” jelas Rolan.
Pada Minggu (16/3/2025), KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, serta M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar (M), satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan alat elektronik lainnya.
Pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU 2025. Agar RAPBD dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah. Mereka meminta jatah untuk kegiatan/program pokok pikiran (Pokir) dan disepakati diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 M. Dari nilai proyek itu, jatah untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU disepakati Rp5 M, sedangkan untuk Anggota DPRD OKU sebesar Rp1 M.
Anggaran turun menjadi Rp35 M karena keterbatasan APBD. Tetapi untuk fee tetap disepakati sebesar 20 persen bagi Anggota DPRD. Sehingga total fee sebesar Rp7 M. Saat RAPBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 M menjadi Rp96 M.
Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu dua persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV dan dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng.
Beberapa pekerjaan itu, rehabilitasi rumah dinas bupati sebesar Rp8,397 M lebih dengan penyedia CV Royal Flush (RF), untuk rehabilitasi rumah dinas wakil bupati Rp2,465 M lebih dengan penyedia CV Rimbun Embun (RE), pembangunan kantor Dinas PUPR Rp9,888 M lebih dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta (DSA).
Kemudian, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983,812 juta lebih dengan penyedia CV Gunten Rizky (GR), peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp4,928 M lebih dengan penyedia CV DSA, peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,923 M lebih dengan penyedia CV Adhya Cipta Nawasena (ACN).
Lalu, peningkatan Jalan Unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp4,928 M lebih dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet sebesar Rp4,85 M lebih dengan penyedia CV Berlian Hitam (BH), dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,939 M lebih dengan penyedia CV MDR Coorporation.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
Pertemuan dilakukan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, juga dihadiri pejabat bupati dan Kepala BPKAD.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 23 tempat, termasuk Rumah Dinas Bupati OKU sejak 19-24 Maret 2025. KPK mengamankan barang bukti elektronik, dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lainnya. #arf