
Palembang, SumselSatu.com
Pada Rabu (2/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat orang tersangka perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB).
Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, SH, MH menyampaikan, keempat tersangka adalah RY, AN, EH, dan AT.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
Informasi dihimpun SumselSatu, RY adalah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT MB. AN adalah Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel. EH adalah Edi Hermanto (EH), mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS. Sedangkan AT adalah Aldrin Tando selaku Direktur PT MB.
“Sebelumnya RY, AN, EH, dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara ini,” kata Umaryadi.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” tambahnya.
Untuk RY selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dari tanggal 2 Juli 2025 sampai dengan 21 Juli 2025.

(FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)
Sedangkan AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain. Tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena AT berada di luar negeri.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana (Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 (Subsidair), atau Pasal 13.
Saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan perkara sampai saat ini berjumlah 74 orang.
Modus Operandi
Bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme BGS. Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.
Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat kontrak tersebut hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.
“Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB,” kata Umaryadi.
Ada usaha menghalangi penyidikan
Umaryadi menyampaikan, ditemukan fakta dari bukti elektronik adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan pasal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice,” katanya.
Tim Penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan. #arf