Tersangka Kasus Pasar Cinde Ajukan Praperadilan  

PRAPERADILAN----Kuasa Hukum Raimar Yousnaidi, Kemas Ahmad Jauhari saat mendaftarkan perkara praperadilan di PN Palembang, Kamis (3/7/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Tersangka perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB), Raimar Yousnaidi (54), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Permohonan praperadilan didaftarkan Kuasa Hukum Raimar, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH ke PN Palembang, Kamis (3/7/2025). Permohonan telah diterima dengan Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Palembang.

Raimar selaku Manager/Pimpinan Cabang PT MB mengajukan gugatan praperadilan terhadap Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.

Kemas Ahmad Jauhari mengatakan, pihaknya meminta agar hakim yang nantinya memeriksa perkara praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan mereka.

“Kami meminta agar hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Jauhari kepada SumselSatu.

Pihaknya berharap hakim membebaskan dan mengeluarkan Raimar dari tahanan.

Diwawancarai wartawan di PN Palembang, Jauhari mengatakan, pihaknya menilai Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hanya mengejar kredibilitas belaka demi target adanya tersangka dalam kasus tersebut.

Jauhari mengungkapkan, saat kliennya diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/6/2025) lalu, tiga handphone-nya disita sebagai barang bukti.

“Dipaksa, ditekan agar menyerahkan handphone. Padahal saat itu klien kami hanya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum,” kata Jauhari.

Dia menyampaikan, berdasarkan Pasal 30 (1) Undang-undang (UU) No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum tidak boleh mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Dalam UU No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, kata Jauhari, akses atau penggeledahan terhadap isi gaget hanya boleh dilakukan dengan izin pemilik atau berdasarkan surat perintah penggeledahan tersangka pidana.

“Saat itu klien kami adalah saksi, bukan sebagai tersangka pidana,” tandas Jauhari.

“Tindakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah menetapkan status tersangka atas klien kami jika hanya didasarkan adanya temuan hasil audit digital dari chat WA tentang adanya upaya menghalangi penyidikan tidak benar,” katanya.

“Yang sebenarnya terjadi adalah percakapan chat WA antara klien kami dengan atasannya Komisaris PT Magna Beatum dalam upaya untuk mengganti jabatan Direktur dalam rangka menyiapkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang saat ini sedang berjalan di PN Palembang,” tambah Jauhari.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka perkara penyidikan dugaan Tipikor dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra BGS antara Pemprov Sumsel dengan PT MB. Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018.

Keempat tersangka adalah RY adalah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT MB. AN adalah Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel. EH adalah Edi Hermanto (EH), mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS. Sedangkan AT adalah Aldrin Tando selaku Direktur PT MB.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (Sangkaan Kesatu Primair), Pasal 3 (Sankaan Kesatu Subsidair), dan Pasal 13 (Sangkaan Kedua). #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here