Terdakwa Penggelapan Uang Rp15 M Milik Auto 2000 Disidang

PENGGELAPAN----Suasana persidangan perkara penggelapan yang dipimpin Hakim Agus Rahardjo di PN Palembang, Selasa (15/7/2025). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Dua terdakwa perkara penggelapan uang milik Kantor Auto 2000 Tanjung Api-Api Palembang/PT Astra Internasional Tbk, menjalani persidangan di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/7/2025).

Kedua terdakwa adalah Eko Suryono, SE bin Narnoto Suryo Pranoto, dan Victor Buana Citra bin Taufik Tambuh. Keduanya saat kejadian adalah karyawan tetap PT Astra Internasional.

Persidangan yang dipimpin Hakim Agus Rahardjo, SH, MH itu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Ursula Dewi, SH, MH, menghadirkan lima orang saksi.

Kelima saksi adalah Aris (Kepala Cabang Astra), Lim Steven (Kepala Cabang Astra), RA Mardiana (Kasir Auto 2000 TAA) dan Andrian (Supervisor).

Saksi Mardiana mengatakan, ia tidak mengetahui bahwa bukti pengeluaran uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) diterimanya dari Victor dan Eko adalah fiktif.

“Tahunya sewaktu di Polda (penyidikan di Polda-red), bahwa klaim pencairan dibuat fiktif,” ujar Mardiana menjawab pertanyaan JPU.

JPU Ursula Dewi mendakwa Eko Suryono bersama Victor Buana Citra sejak Januari 2023-Juli 2024 sebagai orang yang melakukan penggelapan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada akhir Juli 2024, tim accounting PT Astra International menemukan adanya laporan ketidaksesuaian antara BPUM dan BPH aktivitas advertising and promotion expense (pameran) dengan lampiran dokumen yang disertakan di Kantor Auto 2000 Tanjung Api-Api (TAA) di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Lalu, pada awal Agustus 2024 tim audit melakukan analisa data Januari 2023-Juli 2024. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 515 BPH terkait marketing event, ditemukan 434 BPH yang menggunakan dokumen lampiran tidak valid dan kerugian PT Astra International mencapai Rp15,220 miliar (M) lebih.

Terdakwa Victor Buana Citra selaku Personal General Afair (PGA) sejak 2019-Agustus 2024 membuat BPUM fiktif yang diajukan kepada terdakwa Eko Suryono selaku Finance Administration Head (FAH) sejak 2012-Agustus 2024.

Selanjutnya dokumen BPUM atau BPH tersebut diserahkan kepada RA Mardiana selaku kasir keuangan untuk mendapatkan cek. Kemudian cek ditandatangani Eko dan Ahmad Wirajaya. Cek dibawa Wahid ke Bank Permata untuk dicairkan. Kemudian, uang dari bank diserahkan kepada Victor. Lantas Victor yang gajinya Rp6 juta lebih perbulan itu memberikan uang ke Eko yang gajinya Rp34,5 juta lebih per bulan. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here