
Palembang, SumselSatu.com
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melimpahkan berkas perkara Novriansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/7/2025).
Novriansyah adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif. JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU. Yakni, M Fahrudin (Ketua Komisi III), Umi Hartati (Ketua Komisi II), dan Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III).
Sebelumnya, keempat orang itu termasuk orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penangkapan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan/program pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU di Dinas PUPR OKU.
“Hari ini, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas fisik perkara dugaan korupsi dana pokir DPRD OKU,” ujar Humas PN Palembang Raden Zaenal Arief, SH, MH kepada wartawan di PN Palembang.
PN Palembang akan mengecek kelengkapan berkas perkara untuk registrasi penetapan jadwal persidangan. Dengan telah diterima berkas perkara, Kadis PUPR OKU nonaktif Novriansyah serta M Fahrudin, Umi Hartati, dan Ferlan Juliansyah segera dihadapkan ke ‘meja hijau’ atau menjalani persidangan di PN Palembang.
“Dilakukan pengecekan kelengkapannya (berkas perkara-red), sebelum proses registrasi penetapan jadwal sidang dan perangkatnya,” kata Raden Zaenal.
Raden Zaenal menambahkan, sebelum menerima berkas fisik, JPU KPK telah melimpahkan berkas elektronik melalui sistem e-Terpadu.
“Kalau berkas telah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu maksimal tiga hari kerja akan dilakukan penetapan, termasuk menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo ke PN Palembang, Selasa (27/5/2025) lalu. Keduanya didakwa pemberi suap Anggota DPRD OKU. Perkara keduanya masih proses persidangan di PN Palembang.
Pada Minggu (16/3/2025) lalu, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka. Yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, Umi Hartati, Novriansyah, M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso. KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar (M), satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan alat elektronik lainnya.
Pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU 2025. Agar RAPBD dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah. Mereka meminta jatah untuk kegiatan/program pokir dan disepakati diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 M. Dari nilai proyek itu, jatah untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU disepakati Rp5 M, sedangkan untuk Anggota DPRD OKU sebesar Rp1 M.
Anggaran turun menjadi Rp35 M karena keterbatasan APBD. Tetapi untuk fee tetap disepakati sebesar 20 persen bagi Anggota DPRD. Sehingga total fee sebesar Rp7 M. Saat RAPBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 M menjadi Rp96 M.
Novriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu dua persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV dan dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng.
Beberapa pekerjaan itu, rehabilitasi rumah dinas bupati sebesar Rp8,397 M lebih dengan penyedia CV Royal Flush (RF), untuk rehabilitasi rumah dinas wakil bupati Rp2,465 M lebih dengan penyedia CV Rimbun Embun (RE), pembangunan kantor Dinas PUPR Rp9,888 M lebih dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta (DSA).
Kemudian, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983,812 juta lebih dengan penyedia CV Gunten Rizky (GR), peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp4,928 M lebih dengan penyedia CV DSA, peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,923 M lebih dengan penyedia CV Adhya Cipta Nawasena (ACN).
Lalu, peningkatan Jalan Unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp4,928 M lebih dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet sebesar Rp4,85 M lebih dengan penyedia CV Berlian Hitam (BH), dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,939 M lebih dengan penyedia CV MDR Coorporation.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
Pertemuan dilakukan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, juga dihadiri pejabat bupati dan Kepala BPKAD.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 23 tempat, termasuk Rumah Dinas Bupati OKU sejak 19-24 Maret 2025. KPK mengamankan barang bukti elektronik, dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lainnya. #arf