
Palembang, SumselSatu.com
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sabtu (9/8/2025) pukul 18.05 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan, pada Kamis (7/8/2025), Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Selanjutnya pada Sabtu (9/8/2025) pukul 06.30, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru. Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Sekira pukul 18.05 WIB DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, oleh karena itu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut. Kemudian DPO Jhoni Engglani dibawa ke Kejati Sumsel untuk kemudian akan diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Ini adalah DPO ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025. Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejati Sumsel.atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” ujar Vanny.
Terpidana Jhoni Engglani dimasukkan dalam DPO Kejari Ogan Ilir dari tahun 2021. Terpidana Jhoni Engglani merupakan Terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang). Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sebesar satu juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag. #fly









