​Gara-Gara Aturan ETLE, Jutaan Kendaraan di Sumsel Penunggak Pajak

ETLE---Salahsatu lokasi kamera ETLE tilang elektronik di Palembang. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Penerapan denda tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak kendaraan di Samsat kini memicu dilema besar. Aturan yang mewajibkan wajib pajak melunasi denda ETLE terlebih dahulu sebelum membayar pajak kendaraan justru membuat jutaan pemilik kendaraan di Sumatera Selatan (Sumsel) enggan menyelesaikan kewajibannya.

​Temuan ini diungkapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel setelah melakukan pembahasan mendalam bersama Bapenda Provinsi Sumsel, UPTB, serta BPPD kabupaten/kota se-Sumsel.

​Ketua Pansus M Nasir membeberkan bahwa aturan ETLE tersebut menjadi salah satu batu sandungan terbesar dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, dari total 4.621.334 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di Sumsel, hanya 1.435.861 unit atau sekitar 31,07 persen saja yang aktif membayar pajak.

​”Banyak wajib pajak yang sebenarnya memiliki niat baik untuk membayar pajak kendaraan, tetapi akhirnya terpaksa mengurungkan niat tersebut karena mereka terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan denda ETLE yang memblokir sistem pembayaran,” ungkap M. Nasir, Rabu (15/7/2026).

​Kondisi ini membuat jutaan kendaraan di Sumsel telantar dalam status menunggak pajak. Padahal, jika hambatan aturan ETLE dan masalah pelayanan ini berhasil diurai hingga tingkat kepatuhan warga naik ke angka 50 persen, Sumsel berpotensi meraup tambahan PAD yang sangat fantastis.

​”Dengan asumsi tingkat kepatuhan wajib pajak mencapai 50 persen melalui kerja sama yang optimal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, potensi pendapatan PKB dan BBNKB diperkirakan meningkat sebesar Rp501.372.047.342,” ujar M. Nasir.

Ia menjelaskan, target penerimaan PKB dan BBNKB yang tercantum dalam APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,71 triliun berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp2,21 triliun apabila berbagai hambatan yang selama ini terjadi dapat diatasi.

“Artinya, masih terdapat jutaan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Kondisi ini menjadi tantangan besar sekaligus peluang untuk meningkatkan PAD,” katanya.

​Selain ETLE, Pansus mencatat rendahnya realisasi pajak kendaraan di Sumsel dipicu oleh beberapa kendala seperti adanya selisih data kendaraan antara kepolisian dan Bapenda, maraknya kendaraan berpelat luar daerah (non-BG), serta belum dihapusnya data kendaraan yang sudah rusak dari basis data.

“Penetapan target pendapatan selama ini dinilai belum mengacu pada potensi riil di setiap wilayah UPTB, melainkan cenderung berada di zona nyaman,” katanya.

Selain itu, jarak kantor Samsat yang jauh dari pemukiman, proses birokrasi yang rumit, keterbatasan SDM, serta minimnya inovasi layanan jemput bola.

​Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Pansus DPRD Sumsel mengajukan sejumlah rekomendasi konkret kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Pansus mengusulkan agar Kepala Bapenda diangkat berdasarkan kontrak kinerja berdurasi maksimal dua tahun. Jika target tidak tercapai, pejabat bersangkutan harus dievaluasi dan diganti dengan sosok yang lebih mampu,” katanya.

Pansus juga mendorong Gubernur Sumsel memperkuat koordinasi dengan Polda Sumsel untuk menyatukan data kendaraan melalui sistem identitas tunggal, guna mengatasi masalah perbedaan identitas pada KTP dan STNK.

Memperjuangkan pembagian pendapatan dari denda ETLE kepada pemerintah daerah untuk menambah kas daerah, serta memperluas fungsi layanan Samsat daerah agar tidak hanya melayani pajak tahunan, tetapi juga melayani pajak lima tahunan dan pencetakan pelat nomor kendaraan (TNKB) agar masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here