
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Nisdiarti, SE binti Rohan mengakui, uang pinjaman dari Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Palembang, ia gunakan untuk modal dirinya mengikuti Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) lalu.
Hal itu disampaikan Nisdiarti saat menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (15/7/2026). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumbantobing, SH, MH.
Nisdiarti didakwa melakukan penipuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Desi Arsean, SH, mendakwa Nisdiarti dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 492 junto Pasal 20a UU No 1/2023 tentang KUHP (Kesatu), dan Pasal 486 junto Pasal 20a KUHP.
Nisdiarti adalah mantan Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumsel 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 7 yang meliputi wilayah Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Empat Lawang. Ia sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Golkar dengan Nomor Urut 6.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Nisdiarti mengaku, bahwa dirinya yang menguasai uang dari kredit yang diajukan Agus Kurniawan dan Oktari Febrianti ke BJB Palembang.
“Saya yang menguasai uang pencairan dari BJB, sebesar Rp1 miliar yang pengajuannya atas nama Oktari dan Agus,” ujar Nisdiarti.
Ia juga mengakui telah menjual 30 ton biji kopi kering yang menjadi barang jaminan kredit.
“Saya juga menjual kopi dengan berat 30 ton yang masih berstatus sebagai barang jaminan di BJB dengan nilai Rp1,2 miliar, yang saya gunakan untuk mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2023 yang lalu,” ungkap Nisdiarti.
Terdakwa mengaku uang Rp700 juta dari BJB telah ia gunakan. Lalu, Rp300 juta telah dikembalikan ke BJB Palembang.
Di persidangan disebutkan, 30 ton biji kopi kering yang dijadikan barang jaminan adalah milik Agus dan Oktari, masing-masing 15 ton. Biji kopi itu telah dijual kepada CD seharga Rp1,2 M.
Hakim lalu menanyakan, mengapa hasil penjualan biji kopi tersebut tidak disetorkan kepada BJB?
“Pembayaran dari pembeli belum diterima meski kopi telah diserahkan, belum dibayar sampai saat ini,” jawab Nisdiarti.
Hakim menduga biji kopi yang dijadikan agunan berasal dari banyak petani, bukan hanya dua nama yang tercantum dalam dokumen kredit.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan enam orang saksi, empat dari management BJB dan dua anggota koperasi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

(FOTO: SS1/IST/IDR)
JPU mendakwa Nisdiarti secara bersama-sama dengan saksi Oktari Febrianti dan saksi Agus Kurniawan telah melakukan penipuan. Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa yang Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Pagar Alam sebagai memimpin Koperasi Produsen Mandiri MAI bertugas untuk mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan koperasi, baik itu pembinaan, penjualan, pengolahan terkait koperasi. Terdakwa menjadi ketua koperasi sejak 2022.
Petani kopi yang termasuk dalam Anggota MAI Pagar Alam menitipkan hasil panen kopi di gudang milik terdakwa sebelum dijual kepada pembeli.
Dikarenakan terdakwa saat itu sedang memerlukan uang untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD, terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua MAI Pagar Alam untuk meminjam uang di bank.
Terdakwa menyuruh saksi Agus untuk membantunya melakukan pinjaman uang di bank dengan menjanjikan akan memberikan uang Rp500 ribu apabila pengajuan kredit berhasil. Lalu, pada 11 Agustus 2023, Agus dan Oktaria mengajukan berkas kepada BJB Cabang Palembang untuk melakukan pinjaman UMKM dengan jaminan sebanyak 30 ton kopi Robusta yang dilengkapi dengan dokumen kepemilikan serta resi gudang.
Kemudian saksi Hendra Saputra selaku Account Officer Kredit UMKM melakukan survei pada 13 Agustus 2023 di gudang di Jalan H Piagam, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam. Tempat beserta barang telah sesuai dengan berkas yang diajukan.
Sehari kemudian, Hendra melakukan akad kredit skema dengan jangka waktu pelunasan dari 14 Agustus-9 November 2023 dan langsung mencairkan atau memberikan uang Rp500 juta kepada saksi Agus dan Oktaria. Akad kredit dilakukan di Jalan HM Rasyid Nawawi B5-B6, RT08/RW02, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang.
Selanjutnya, karena terdakwa tidak kunjung melakukan pembayaran, pihak BJB Palembang memberikan surat peringatan pertama kepada Agus dan Oktaria.
Tanpa sepengetahuan Agus dan Oktaria, terdakwa Nisdiarti menjual semua hasil panen kopi milik Anggota MAI Pagar Alam dan BJB Palembang.
Mendapat informasi bahwa semua barang yang dijaminkan telah habis dijual terdakwa tanpa sepengetahuan mereka, pihak BJB Palembang mengalami kerugian Rp730 juta. #arf









