Korban PHK Sepihak Laporkan PT Abbott ke Kemenaker  

BUKTI TAMBAHAN---Penggugat Dyana Fitri (berbaju putih) saat memberikan surat bukti tambahn kepada hakim dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (1/10/2025). Persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi. Namun, saksi dari pihak pengugat maupun pihak tergugat (PT Abbott Products Indonesia) tidak ada. (FOTO: SS1)

Palembang, SumselSatu.com

Dyana Fitri, yang diberhentikan PT Abbott Products Indonesia sebagai pekerja mengadukan kasusnya ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehetan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

Surat Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker terkait tanggapan pengaduan itu disampaikan Dyana kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebagai barang bukti tambahan.

“Jadi selain mengajukan gugatan ke PHI PN Palembang, saya juga menyampaikan pengaduan ke Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI terkait dugaan pelanggaran norma PT Abbott,” ungkap Dyana ketika diwawancarai wartawan di PN Palembang, Rabu (1/10/2025).

Dyana yang ditemui usai persidangan menyampaikan, ia melayangkan pengaduan ke Kemenaker pada 25 Agustus lalu. Kemudian, surat tanggapan diterimanya pada 19 September lalu.

“Surat dari Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI ini saya sampaikan ke majelis hakim sebagai surat bukti tambahan,” ujar Dyana.

Surat Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI Nomor: B-5/1568/AS.00.01/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 itu perihal Tanggapan Pengaduan Pelanggaran Norma PT Abbott Product Indonesia. Dalam surat itu, tembusan untuk Plt Dirjen Binwasnaker dan K3, dan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.

Dyana menambahkan, dalam surat itu dinyatakan, berdasarkan Pasal 157A Undang-undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/2022 tentang Cipta kerja menjadi UU disebutkan bahwa selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

“Sedangkan saya di-PHK sepihak tanpa SP (surat peringatan) atau skorsing terlebih dahulu, dan tidak lagi menerima hak saya sebagai pekerja, seperti gaji dan BPJS. Padahal jelas gugatan saya ini belum ada keputusan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Dyana.

Dalam surat Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI juga dinyatakan, Pasal 96 UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan upah beserta hak lainnya selama masa skorsing, hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan. Putusan sela tersebut dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua. Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tersebut tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, hakim ketua sidang memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan Pengadilan Hubungan Industrial. Permintaan putusan sela disampaikan bersama-sama dengan materi gugatan.

Dalam surat itu juga dinyatakan, karena permasalahan Dyana masih dalam proses perselisihan hubungan industrial di PN Palembang, maka besaran kekurangan hak atas upah maupun hak lainnya selama proses PHK belum dapat dipastikan, hingga adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Persidangan Tanpa Dihadiri Saksi

Persidangan perkara gugatan yang diajukan Dyana Fitri di PN Palembang, Rabu (1/10/2025) dengan agenda meminta keterangan saksi. Namun, saksi dari pihak pengugat (Dyana Fitri) maupun pihak tergugat (PT Abbott Products Indonesia) tidak ada.

Persidangan dipimpin Hakim Chandra Gautama, SH, MH, didampingi Hakim K M Rusdi, SE, MM, dan Ahmad Bayani, SH. Selain pengugat, sidang juga dihadiri Kuasa Hukum PT Abbott Products Indonesia Elvina Anggraini, SH.

“Dari pihak saya tidak ada yang bersedia (menjadi saksi-red), takut dipecat Yang Mulia,” ujar Dyana kepada majelis hakim.

Kuasa Hukum PT Abbott Products Indonesia Elvina Anggraini juga menyatakan tidak ada saksi dari pihaknya.

Karena tidak ada saksi yang akan dimintai keterangan, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda kesimpulan.

Dyana Fitri merasa menjadi korban karena PHK yang dilakukan PT Abbott Products Indonesia kepadanya dinilainya menyalahi peraturan perundang-undangan. Ia berharap hakim PHI PN Palembang mengabulkan gugatannya. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here