
Palembang, SumselSatu.com
Karena rumah miliknya mengalami kerusakan setelah adanya pembangunan Rumah Sakit (RS) Permata Palembang, Muhamad Fathony (53), mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Fathony (Pengugat) yang tercatat warga Perumahan Citra Bukit Lestari Blok A8, RT07/01, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang itu menggugat PT Permata Mufida Group/Rumah Sakit Permata Palembang (Tergugat).
Dalam perkara perdata gugatan sederhana (GS) itu, Fathony didampingi kuasa hukumnya, Hendri Umar Adi Kusuma, SH, MH, H Dovian Novizar SH, Meisal Suhardi, SH, Bobi Mulyadi, SH, dari Kantor Hukum Navigo and Partners.
Pada Senin (20/10/2025) persidangan perkara Fathony melawan RS Permata Palembang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel. Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH.
Di persidangan itu, Fathony didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat (RS Permata Palembang), hadir kuasa hukum mereka, Amin Rais, SH, MH, dan Febri Prayoga, SH, MH. Keduanya dari Sakahira Law Firm.
Dalam persidangan, saksi Muzakir yang merupakan tetangga Fathony mengatakan, bahwa plafon rumah Fathony mengalami kerusakan. Kemudian atap bocor, dan dinding rumah retak. ia juga menyampaikan bahwa jarak rumah Fathony dengan RS Permata sekitar 30 meter.
Dia mengatakan, bahwa rumah yang berada di depan rumah penggugat sudah mendapatkan ganti rugi. Muzakir menyatakan, bahwa rumah miliknya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah Fathony juga rusak.
Saksi Solihin juga membenarkan bahwa rumah Fathony rusak. Saksi lainnya Ari, mengatakan bahwa pada Juli 2025 sudah terjadi keretakan di rumah Fathony.
Dalam persidangan itu, Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar menyampaikan kepada kuasa hokum RS Permata Palembang untuk melakukan perdamaian dengan pengugat. Bahkan hal itu disampaikannya lagi saat persidangan telah ditutup. “Berdamailah,” kata Sianipar.
Sebelum menutup persidangan, hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pada 27 Oktober mendatang.
Ditemui SumselSatu usai persidangan, Fathony menyampaikan, sejak pembangunan RS Permata sekitar 2024, timbul dampak terhadap rumahnya. Yakni, retak pada dinding, kerusakan plafon, penurunan kualitas struktur bangunan rumahnya.

(FOTO” IST/DOK.PRIBADI MUHAMAD FATHONY)
Pada Maret 2024 lalu, telah diadakan pertemuan, dan pihak tergugat berjanji akan memperbaiki kerusakan.
“Ada pengecatan sebagian tanpa memperbaiki kerusakan. Saya sudah beberapa kali menanyakan kelanjutan perbaikan namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” kata Fathony yang Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumsel itu.
Sedangkan dari kuasa hukum tergugat, Amin Rais, SH, MH, didampingi Febri Prayoga, SH, MH, mengatakan, pihak telah menawarkan ganti rugi kepada Fathony. Namun, belum diterima Fathony.
“Sebenarnya sudah ada penawaran ganti rugi dari RS Permata, namun Pak Fathony belum mau,” kata Amin Rais,
Dalam gugatannya, pengugat meminta agar hakim menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
Pengugat meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp15,818 juta kepada penggugat. Lalu, menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp100 juta kepada penggugat. Selanjutnya menyatakan putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi. Lalu, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). #arf









