Ingin Belikan Motor Untuk Adik, Jadi Pembawa 2Kg Shabu-shabu  

NARKOTIKA----Terdakwa perkara narkotika, M Jepry Owen Syah dan Hartoyo saat menjalani sidang di PN Palembang, Selasa (21/10/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa M Jepry Owen Syah bin Andi Effendi mengaku mau membawa shabu-shabu dari Aceh ke Palembang karena ingin membelikan adiknya sepeda motor. Namun, dalam perjalanan menuju Palembang Owen ditangkap aparat penegak hokum.

“Dapat tawaran dari Ari (telah tertangkap), bawa barang, ada uang Rp10 juta sampai Rp20 juta,” ujar Owen kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/10/2025).

Owen menyampaikan hal itu dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Fatimah, SH, MH itu, majelis hakim memeriksa terdakwa Owen dan terdakwa Hartoyo bin Bustomi (berkas perkara terpisah).

“Saya ingin membelikan adik saya motor,” kata Owen kepada hakim yang menanyakan kenapa ia mau membawa shabu-shabu.

Baca Juga  Kuasa Hukum Sayangkan Pihak BNI Larang Terdakwa Lapor Polisi dan Tak Telusuri Rekening Penerima

Owen mengakui, ia bersama Hartoyo membawa dua kilogram (Kg) shabu-shabu. Mereka menumpang bis dari Aceh ke Medan. Lalu dari Medan menuju Palembang mereka pindah bis lain. Saat bis melintas di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), keduanya ditangkap petugas BNN.

Saat ditanya hakim terkait jawaban Owen, terdakwa Hartoyo membenarkan semua keterangan Owen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, SH, Nenny Karmila, SH, dan Fajar Wijayanto, SH, mendakwa Owen dan Hartoyo melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1), dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Owen didakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hartoyo pada Sabtu (3/5/2025) di Jalan Raya Palembang-Jambi, Sungai Lilin, Muba, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Baca Juga  DPRD Sumsel Usulkan Penyertaan Modal Daerah PT Jamkrida

Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), Ari Putra alias Ariansyah bin Safei (telah tertangkap) menghubungi Hartoyo untuk membawa shabu-shabu dari Aceh ke Palembang. Hartoyo mengajak Owen dengan janji upah Rp40 juta. Selanjutnya Hartoyo menerima telepon dari nomor 0812XXXX2145 yang mengarahkan untuk mengambil shabu-shabu di daerah Kreung Mane. Owen lalu mengambil satu bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisikan shabu-shabu yang setelah ditimbang polisi seberat 907,3 gram, dan satu lagi seberat 996,2 gram di salah satu rumah.

Hartoyo lalu menghubungi Ari dan menyatakan bahwa shabu-shabu telah diambil. Kemudian Ari meminta Hartoyo berangkat ke Palembang. Ari lalu mengirimkan uang Rp 4 juta ke nomor rekening BSI 723630XXXX atas nama IrXXXXti. Malam harinya Owen dan Hartoyo menumpang bis menuju Palembang. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here