Disusun Oleh:
Alfina Rahayu, I Gusti Ayu Kadek Ghita W, Kharisa Dilla.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen Semester 5, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti (Unanti) Palembang.
INOVASI dan standardisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di era digital adalah strategi cerdas untuk meningkatkan daya saing melalui adopsi teknologi digital, pengembangan produk unik, dan fokus pada kepuasan pelanggan. Kunci suksesnya meliputi pemanfaatan e-commerce dan media sosial untuk memperluas pasar, penggunaan data pelanggan untuk personalisasi layanan, serta kolaborasi dengan mitra untuk efisiensi dan pertumbuhan.
UMKM di Indonesia memiliki peran sangat krusial dalam perekonomian nasional. Data dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Tahun 2023 menyebutkan bahwa total unit UMKM mencapai sekitar 65,5 juta dan menyumbang sekitar 61% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional. Dengan masifnya capaian tersebut, maka kemampuan UMKM untuk tetap kompetitif, adaptif, dan berkembang ke pasar yang lebih luas akan sangat menentukan nasib ekonomi bangsa ke depan. Dan oleh karena itu, ada dua elemen kunci yang harus dimiliki UMK untuk mencapai semua standar tersebut. Yaitu inovasi dan standardisasi kualitas.
Menurut definisi, inovasi adalah proses menciptakan sesuatu yang baru atau mengembangkan sesuatu yang sudah ada agar lebih baik. Dalam konteks inovasi usaha UMKM, hal ini mencakup inovasi produk, misalnya menciptakan varian baru inovasi proses seperti efisiensi produksi atau distribusi, serta inovasi pemasaran seperti penggunaan platform digital.
Inovasi usaha UMKM menjadi salah satu strategi paling krusial untuk bertahan dan berkembang di tengah dinamika pasar saat ini. Bukan hanya sekadar mengikuti tren, tetapi melalui inovasi UMKM bisa menciptakan nilai tambah, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing. Di era digital, dunia global semakin mudah dijangkau, tantangan semakin kompleks, dan harapan konsumen pun terus berubah semuanya menuntut pelaku UMKM untuk berani berinovasi.
Inovasi menjadi penting karena lingkungan bisnis terus berubah. Termasuk digitalisasi, perubahan selera konsumen, dan persaingan global. Sebagai contoh, penelitian menunjukkan bahwa UMKM yang mengembangkan inovasi produk dan memanfaatkan digitalisasi mampu memperluas pasar dan meningkatkan nilai tambah produk. Tanpa inovasi, UMKM berisiko terjebak pada model usaha yang stagnan dan kehilangan peluang pertumbuhan.
Sementara standardisasi kualitas tidak kalah krusial, karena menjadi dasar jaminan mutu dan kepercayaan konsumen. Penerapan standar nasional seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sertifikasi membantu UMKM menunjukkan bahwa produk mereka memenuhi kriteria tertentu sehingga lebih mudah diterima dalam rantai pasok yang lebih besar atau bahkan pasar ekspor. Sebuah studi mengatakan bahwa standardisasi dan sertifikasi yang signifikan berdampak positif terhadap peningkatan penjualan dan daya saing UMKM.

Kunci Naik Kelas
UMKM merupakan fondasi utama perekonomian nasional. Menurut data Kementerian UMKM, hingga akhir 2024, jumlah UMK di Indonesia tercatat lebih dari 65 juta unit atau hampir 99,9% dari total pelaku usaha. UMKM menyumbang sekitar 61% terhadap PDB, atau setara dengan Rp9.300 triliun.
Selain itu, sektor ini juga menyerap hingga 97% tenaga kerja dan menyumbang 15% ekspor nonmigas, utamanya dari sektor makanan, kerajinan tangan dan tekstil.
Namun di balik potensi besar tersebut, sebagian besar pelaku UMKM masih menghadapi tantangan klasik dalam memenuhi aspek legalitas dan standardisasi produk. Tanpa pemenuhan izin edar, sertifikasi halal, maupun SNI, produk UMKM sulit bersaing secara berkelanjutan, terutama di pasar ritel modern, e-katalog, hingga ekspor.
Ketika inovasi dan standardisasi kualitas dipadukan, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk ‘naik kelas’. Inovasi memungkinkan produk atau layanan baru yang menarik, sementara standardisasi memastikan bahwa output tersebut konsisten dan dapat dipercaya. Hal ini memfasilitasi penetrasi pasar nasional maupun internasional. Misalnya, melalui berbagai program digitalisasi dan kolaborasi, partisipasi UMKM dalam transaksi digital meningkat, membuka akses pasar yang lebih luas. Dengan demikian, pengembangan kapasitas inovatif dan penerapan standar merupakan strategi yang saling melengkapi.
UMKM yang hanya mengandalkan modal atau produk sederhana tanpa memperhatikan inovasi maupun standardisasi kualitas akan sulit bertahan dan berkembang dalam ekosistem bisnis yang makin kompleks. Sebaliknya, UMKM yang aktif berinovasi dan menerapkan standar mutu akan lebih mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan memperoleh kepercayaan konsumen, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Karena itu, memperkuat inovasi dan standardisasi kualitas bukanlah pilihan opsional, melainkan keharusan strategis bagi UMKM yang ingin tumbuh secara berkelanjutan.
Selain itu, dengan standar yang ada, pelaku UMKM dapat mengisi kekosongan permintaan di dalam negeri. Sebab, ketika mereka menerima permintaan dari luar negeri dan meminta standar tinggi, seperti terkait dengan sustainable, aspek lingkungan, dan lainnya, maka UMKM tersebut bisa memenuhinya.
Tujuan standardisasi ini paling tidak ada tiga hal, yaitu menciptakan jaminan mutu, efisiensi prioduksi, dan mendukung daya saing. Dengan standarisasi itu menjadi transparan produk yang diciptakan terhadap konsumen, sehingga bisnis itu menjadi lebih pasti. Dengan begitu kemudian bisa mendatangkan inovasi yang masuk.
Standardisasi sendiri bisa dilakukan melalui sentuhan teknologi, sehingga jaminan mutunya bisa dilakukan berulang-ulang. Bahkan standardisasi itu tak hanya dari dalam negeri seperti SNI tapi juga berdasar standar global, seperti International Organization for Standardization (Organisasi Internasional untuk Standardisasi). dan segala macam.
Sementara inovasi usaha UMKM adalah fondasi utama untuk bertahan dan berkembang di masa kini. Dengan menciptakan produk unik, menggunakan teknologi, dan melibatkan pelanggan dalam prosesnya, UMKM bisa meningkatkan daya saing, efisiensi, dan loyalitas. Semakin cepat pelaku usaha berinovasi, semakin besar peluang suksesnya. *
✍️ Catatan :
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Praktikum Kewirausahaan Universitas Tridinanti.










