Palembang, SumselSatu.com
Koat Coffee yang beralamat di Jalan Angkatan 45, Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, beroperasi tanpa mengantongi izin usaha maupun izin mendirikan bangunan.
“Kami ingin memastikan kejelasan terkait izin usaha Koat Coffee. Berdasarkan hasil RDP dan sidak hari ini, terbukti bahwa tempat ini tidak memiliki izin sama sekali, termasuk izin bangunan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta, SH.
Rubi menyampaikan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koat Coffee sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar terkait dugaan pelanggaran izin bangunan dan operasional kafe tersebut.
Sidak ini berlangsung, Selasa (4/11/2025). Rubi Indiarta hadir bersama anggota dewan Andreas Okdi Priantoro, SEAk, SH, Zulfikar Muharrami, dan Dr Syntia Rahutami, ST, MSi, didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rubi menambahkan, telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak sesuai prosedur.
“Kami minta agar Koat Coffee segera menghentikan operasionalnya hingga ada kejelasan izin. Hari ini Pol PP akan mengirimkan surat Surat Peringatan (SP) 3, dan besok (hari ini) direncanakan penyegelan,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang Zulfikar Muharrami menegaskan pentingnya penegakan aturan bagi semua pelaku usaha.
“Setelah ini, akan ada proses penyegelan. Jika masyarakat mengetahui ada tempat usaha tanpa izin lain di Palembang, kami harap bisa dilaporkan ke DPRD agar segera ditindaklanjuti. Tujuan utamanya untuk mendorong kepatuhan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Dewan menyoroti bahwa keberadaan usaha tanpa izin merugikan PAD serta berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan. Sidak ini menjadi wujud komitmen DPRD dalam mendukung terciptanya tata kelola usaha yang transparan dan tertib di Kota Palembang.
Sementara itu, Manager Store Wahyu Pradana menuturkan, terkait perizinan itu ada tim humas legal dari pusat yang mengurusnya.
“Kapasitas saya itu hanya operasional dan hospitality area. Owner kami berada di Yogyakarta,” katanya. #nti










