Disusun Oleh:
Ari Masyhuri, SM
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti Palembang.
JABATAN fungsional memengaruhi kinerja sebagai faktor internal yang terkait dengan kompetensi dan keahlian individu, karena jabatan ini berfokus pada pelayanan fungsional yang memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu untuk mengembangkan profesionalisme di bidangnya.
Faktor ini sangat penting karena menentukan sejauh mana seorang individu dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Pemerintah Republik Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap penguatan eksistensi jabatan fungsional dalam birokrasi.
Pada tahun 2017, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah tersebut mempertegas Jabatan Fungsional (JF) sebagai kelompok jabatan yang mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi tertentu.
JF menjadi pilihan karier utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi baik oleh PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dapat memegang peranan di setiap lini organisasi pemerintah. Jabatan fungsional memberikan dasar yang jelas mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang, serta memungkinkan penilaian kinerja yang lebih terukur berdasarkan pencapaian angka kredit.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 saat ini juga telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Semangat dari PP ini adalah untuk meningkatkan kualitas jabatan fungsional di dalam birokrasi dan mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke dalam jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih sederhana.
Pergeseran arah kebijakan manajemen ASN di Indonesia menunjukkan bahwa jabatan fungsional kini menjadi upaya strategis dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berbasis kompetensi. Jika sebelumnya jalur struktural menjadi orientasi utama karier PNS, saat ini pemerintah menempatkan jabatan fungsional sebagai jalur karir yang setara, bahkan lebih relevan dalam mendukung kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. Hal ini menjadikan jabatan fungsional bukan sekadar bentuk penataan jabatan, tetapi juga strategi inti dalam pengembangan karier ASN.
Tujuan Jabatan Fungsional dalam Pengembangan Karier PNS
PNS sebagai bagian dari ASN diarahkan ke jabatan fungsional dengan tujuan mewujudkan profesionalisme aparatur melalui penugasan yang berbasis keahlian teknis. Jabatan fungsional diharapkan dapat menciptakan jalur karir yang adil dan terukur bagi pegawai yang berorientasi pada kompetensi.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, jabatan fungsional diharapkan dapat mendukung penyederhanaan organisasi dengan memperkuat fungsi teknis dibanding struktur hierarkis. Hal ini tentu saja akan menunjang peningkatan kualitas layanan publik melalui peran tenaga ahli yang spesifik di bidangnya. Dengan adanya jabatan fungsional ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya kerja berbasis kinerja sebagai fondasi reformasi birokrasi PNS.

Manfaat Penerapan Jabatan Fungsional sebagai Strategi Karier
Penerapan jabatan fungsional ini mempunyai manfaat bagi pegawai itu sendiri maupun organisasi publik yang menaunginya. Bagi pegawai, peluang untuk berkembang akan lebih luas tanpa harus mengejar jabatan struktural yang kondisinya terbatas. Kenaikan jenjang karir pegawai juga akan berorientasi penuh pada pegawai didasarkan pada kompetensi, capaian kinerja, dan angka kredit yang terukur.
Hal ini tentu saja akan mendorong pegawai untuk belajar terus-menerus melalui diklat, sertifikasi, dan pengembangan keahlian. Selain itu mekanisme reward akan lebih objektif dan transparan. Sedangkan manfaat yang dapat diterima organisasi publik yaitu kualitas output meningkat karena ditangani tenaga profesional, struktur organisasi menjadi lebih ramping tapi akan lebih efektif. Diharapkan juga melalui penerapan jabatan fungsional ini akan dapat meningkatkan akuntabilitas karena kinerja pejabat fungsional mudah dievaluasi dan mendorong munculnya inovasi dan peningkatan mutu layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dampak Implementasi Jabatan Fungsional
Implementasi jabatan fungsional tentu saja akan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Dampak positifnya yaitu membuka jalur profesionalisasi yang akan memberi ruang berkembang bagi pegawai ahli. Kinerja organisasi akan meningkat karena aktivitas didasarkan pada tugas substantif, bukan administratif. Jabatan fungsional juga merupakan upaya modernisasi birokrasi karena orientasi karir berbasis kompetensi dan output dan tentu saja akan meningkatkan motivasi intrinsik pegawai yang merasa keahliannya dihargai.
Sedangkan dampak negatif yang harus diperhatikan dan diatasi yaitu beban administratif angka kredit yang bisa menghambat fokus pada pekerjaan substansi jika tidak disederhanakan. Selain itu, terdapat ketimpangan pembinaan yang muncul karena tidak semua unit memiliki pembina jabatan fungsional yang kompeten. Karier yang stagnan juga akan terjadi jika organisasi tidak menyediakan kesempatan pengembangan secara merata.
Hal ini terjadi jika jumlah pejabat fungsional yang ada tetapi formasi yang tersedia tidak tercukupi dan hal ini akan menimbulkan gesekan-gesekan antarpegawai yang bisa menimbulkan konflik internal. Jabatan fungsional juga belum tersosialisasi dengan baik yang mengakibatkan kurangnya pemahaman pegawai akan regulasi yang ada sehingga pegawai bingung dengan mekanisme pengusulan angka kredit atau promosi. Terdapat juga kemungkinan konflik peran ketika pegawai fungsional masih dibebani tugas struktural. Hal ini umumnya terjadi pada pegawai fungsional dari hasil penyederhanaan birokrasi
Strategi Pengembangan Karier Dalam Jabatan Fungsional
Strategi jangka pendek yang dapat dilakukan terkait pengembangan karir dalam jabatan fungsional yaitu :
a. Melakukan pemetaan kompetensi PNS antara standar jabatan fungsional dan kompetensi pegawai saat ini.
b. Melakukan optimalisasi pelatihan dasar dan sertifikasi bagi pegawai melalui diklat, bimtek, atau sertifikasi sesuai standar jabatan.
c. Memanfaatkan aplikasi e-Kinerja dan e-PAK untuk mempercepat proses penilaian agar lebih praktis.
d. Melakukan penguatan Pembina dan Mentor Jabatan Fungsional untuk memberikan coaching dan supervisi. dan.
e. Melaksanakan sosialisasi dan pendampingan regulasi untuk memberikan pemahaman jelas tentang hak dan kewajiban pejabat fungsional, termasuk tata cara kenaikan jenjang.
Sedangkan strategi jangka panjang yang perlu dilakukan yaitu :
a. Melaksanakan pengembangan jalur karir berbasis kompetensi yang menghubungkan jenjang pemula hingga ahli utama secara sistematis.
b. Melaksanakan manajemen talenta PNS yaitu menjadikan pejabat fungsional unggul sebagai talenta prioritas dengan kesempatan pengembangan lebih besar.
c. Melakukan transformasi digital dalam Penilaian Kinerja yang mengintegrasikan sistem evaluasi kinerja berbasis teknologi yang menilai output secara realtime.
d. Melakukan penguatan Budaya Kinerja yang bertujuan mewujudkan organisasi yang menjunjung nilai profesionalisme, achievement, inovasi dan integritas.
e. Melakukan kemitraan dengan Lembaga Profesional dengan cara bekerja sama dengan universitas, lembaga sertifikasi profesi, dan kementerian sektoral untuk meningkatkan mutu kompetensi teknis.
f. Melakukan penataan ulang struktur organisasi dengan menyeimbangkan komposisi jabatan struktural dan fungsional agar organisasi lebih lincah dan efektif.
Jabatan fungsional merupakan strategi pengembangan karier yang relevan dan visioner bagi PNS di Indonesia. Ketika diterapkan dengan pendekatan pembinaan yang tepat, jabatan ini mampu memperkuat kualitas pelayanan publik, mempercepat transformasi birokrasi, dan memberikan penghargaan yang layak bagi pegawai ahli.
Tantangannya bukan pada konsepnya, melainkan pada konsistensi implementasi pembinaan, digitalisasi proses, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan kapasitas organisasi. Dengan strategi yang terarah, jalur fungsional dapat menjadi fondasi utama dalam membangun ASN yang profesional dan berdaya saing tinggi. *
✍️ Tentang Penulis
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).










