
Palembang, SumselSatu.com
Mantan Anggota DPRD Palembang 2019-2024 Muhammad Syukri Zen, SIP bin M Zen (68), kembali dihadapkan ke ‘meja hijau’ Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Mantan anggota dewan dari Partai Gerindra itu sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara setelah divonis terbukti melanggar Pasal 351 (2) KUHP karena menganiaya perempuan yang merupakan mantan istrinya, Patmawati.
Pada Senin (10/11/2025), Syukri Zen menjalani persidangan di ruang sidang PN Palembang di Museum Tekstil Sumsel. Sidang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli, SH, MH.
Dalam persidangan itu, majelis hakim memeriksa saksi korban, yakni Patmawati.
Patmawati mengatakan, ia langsung masuk ke dalam kamar saat Syukri Zen datang ke rumahnya. Lalu terdakwa memaksa agar ia membuka pintu dan melakukan pengancaman.
“Dia (terdakwa-red) memukul-mukulkan balok kayu ke pintu kamar,” ujar Patmawati.
Ketika ditanya darimana balok kayu itu, Patmawati mengatakan bahwa balok kayu itu merupakan palang pintu di rumahnya.
Patmawati membenarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tentang pengancaman terhadapnya oleh Syukri Zen yang pernah menikahinya secara sirih.

Atas keterangan yang diberikan Patmawati, terdakwa Syukri Zen membantah.
“Tidak benar semua Yang Mulia,” kata Syukri yang didampingi para kuasa hukumnya.
“Dia (Patmawati-red) pernah menjadi istrimu juga tidak benar?,” tanya Hakim Zulkifli kepada Syukri.
Untuk pertanyaan itu, Syukri membenarkan jika ia menikahi Patmawati secara sirih.
JPU Muhammad Jauhari, SH, mendakwa Syukri Zen melanggar Pasal 335 (1) KUHP.
Dari dakwaan JPU diketahui, pada Jumat (3/1/2025) sekira Pukul 11:00, terdakwa menelepon Patmawati. Lalu, terjadi adu mulut antar keduanya.
Sekira Pukul 14:00 terdakwa mendatangi rumah Patmawati MKes binti Zulkifli di di Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Bakti, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
Kemudian, terdakwa yang turun dari mobil masuk ke rumah korban. Patmawati bersama dengan Merlin (saksi) masuk ke kamar dan mengunci pintu.
Lalu, terdakwa mengambil satu balok kayu dengan panjang 1,5 meter yang berada di pintu rumah. Terdakwa mencoba mendobrak pintu kamar sebanyak dua kali sambil mengancam akan menyiram Patmawati dengan cairan keras dan akan membunuh kedua orangtua Patmawati.
Terdakwa sempat menunggu Patmawati keluar dari kamar. Ia duduk di kursi di rumah sekira 30 menit sebelum pergi meninggalkan rumah korban.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa takut dan terancam keselamatannya, dan melaporkan kejadian ke kepolisian.
Perkara Syukri Zen tertulis dilimpahkan pada 25 September 2025 dengan Nomor Perkara: 1069/Pid.B/2025/PN Plg.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun terhadap Syukri Zen. Syukri divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan melanggar Pasal 351 (2) KUHP. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (25/9/2025) lalu. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Muhamad Jauhari, SH. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Pada 19 Maret 2025 lalu, terdakwa mendatangi korban, Patmawati di rumah saksi Zainab di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Terdakwa yang mengajak korban untuk rujuk dan ditolak. Terjadi ‘adu mulut’ dan terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Terdakwa menusukkan pisau ke tubuh perempuan yang pernah menjadi istrinya itu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut, payudara, lengan, jempol, dan punggung, hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Palembang selama empat hari. #arf









