
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar Pasal 338 KUHP (Dakwaan subsidair). Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara terhadap Maulana.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memvonis Maulana terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP (Dakwaan primair) dan menjatuhkan hukuman pidana mati.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Palembang, Selasa (11/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH. Terdakwa Maulana tidak datang langsung ke ruang sidang, tetapi hadir secara online.
“Menyatakan terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Maulana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya hakim menyatakan terdakwa Maulana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (14/10/2025), JPU menuntut agar majelis hakim memvonis Maulana terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana mati.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa Maulana bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Terhadap putusan majelis hakim, JPU Pengganti Muhammad Jauhari, SH, yang hadir mewakili JPU Shanty Merianie, SH, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Terdakwa Maulana didakwa melakukan pembunuhan terhadap Ali Basri alias Ali Lilur bin Halilur Rahman, pada Minggu (30/3/2025) malam di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, RT23, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Berawal pada 2023, Maulana mempunyai permasalahan dengan Ali Basri karena ia ditabrak Ali dengan kendaraan bernotor. Lalu, Maulana meminta Ali agar meminta maaf. Tapi Ali tidak menghiraukan dan membuat terdakwa merasa sakit hati.
Setelah kejadian itu, terdakwa mengambil dan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau menuju kembali ke Lorong Hikmah 3. Tiba-tiba Ali datang dan hendak menabraknya lagi. Terdakwa langsung mengayunkan pisau ke arah Ali dan mengenai lengan tangan kiri Ali. Setelah itu terdakwa belari meninggal tempat kejadian dan pulang ke rumahnya. Setelah kejadian itu terdakwa jarang pulang ke rumahnya karena takut dan Ali mengancam akan membunuh terdakwa.
Kemudian, pada Minggu (30/3/2025), terdakwa menuju Lorong Hikmah 3 untuk menonton pawai obor di malam takbiran. Terdakwa melihat Ali dan terjadilah penganiayaan dengan senjata tajam. Setelah dilarikan ke rumah sakit, Ali meninggal dunia.
Maulana melarikan diri ke daerah Mariana, Banyuasin, dan pada Kamis (3/4/2025) menyerahkan diri ke polisi. Maulana didakwa pasal berlapis. Yakni, Pasal 340, 338, dan 351 (3) KUHP. #arf









