Jadi Penghalang Keadilan, Oknum Pengacara & Terpidana Korupsi Dihukum 3 Tahun Penjara 

PUTUSAN----Terdakwa Muhzen (berdiri sebelah kiri) dan Mualana (kanan) saat mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim Kristanto Sahat, di ruang sidang PN Palembang, Rabu (12/11/2025). (FOTO: IST/HS)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Maulana Oktaviano, SH, bin Syafarrudin dan Muhzen Alhifzi bin Ahyul Fahar terbukti menjadi penghalang keadilan atau obstruction of justice.

Putusan majelis hakim atas perkara kedua terdakwa yang berkasnya terpisah itu, dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Museum Tekstil Sumsel, Rabu (12/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat, SH, MH.

Majelis hakim memvonis Maulana dan Muhzen terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta melakukan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Tipikor secara bersama–sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada oknum pengacara dan terpidana perkara korupsi itu masing-masing selama tiga tahun penjara.

“Dan pidana denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan keduanya untuk tetap ditahan.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Dhea Oina Savitri, SH. Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025) lalu, JPU menuntut majelis hakim agar memvonis, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba 2019–2023.

JPU menuntut majelis hakim memvonis keduanya melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara terhadap Maulana yang tercatat sebagai pengacara itu.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan untuk perkara Muhzen, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Muhzen telah menjadi terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada DPMD Muba. Dalam perkara korupsi itu Muhzen selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Desa pada Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa DPMD Muba.

JPU mendakwa Maulana, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Muhzen pada Januari-Oktober 2024, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada 227 Desa di Muba Tahun Anggaran 2019-2023. Kedua terdakwa didakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here