Dirawat di Rumah Sakit, Alex Noerdin Tak Dapat Hadir di Persidangan

Ditemui usai sidang, Titis Rachmawati didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menyampaikan, sejak 6 Nopember lalu, Alex Noerdin mengeluhkan ada rasa sakit. Sebelumnya, Alex yang kini berusia 75 tahun itu telah menjalani operasi batu empedu.

DIWAWANCARAI----Titis Rachmawati dan Redho Junaidi saat diwawancarai wartawan di PN Palembang, Senin (17/11/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin tidak dapat hadir di persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum. Pelopor Berobat Gratis dan Sekolah Gratis di Sumsel itu tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam di Jakarta.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (17/11/2025), Kuasa Hukum Alex Noerdin tidak jadi menyampaikan nota eksepsi. Karena Alex tidak dapat hadir di persidangan, pembacaan keberatan atas dakwaan ditunda.

“Kami minta ditunda dua minggu ke depan Yang Mulia,” ujar Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, Kuasa Hukum Alex Noerdin kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Alex Noerdin telah memberikan surat keterangan sakit Alex kepada majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang kemudian melanjutkan persidangan untuk dua terdakwa lainnya. Yakni, H Harnojoyo, SSos (mantan Walikota Palembang), dan Raimar Yousnadi (Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang). Sedangkan terdakwa Ir H Eddy Hermanto, SH, MM (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya/PUCK Sumsel dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS Aset Pemprov Sumsel) tidak menjalani persidangan karena berkas perkara menjadi satu dengan Alex Noerdin.

MENUNGGU—Terdakwa Harnojoyo (duduk), Raimar Yousnadi, dan Eddy Hermanto, saat menunggu sidang dimulai, di ruang sidang PN Palembang, Senin (17/11/2025).
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Ditemui usai sidang, Titis Rachmawati didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menyampaikan, sejak 6 Nopember lalu, Alex Noerdin mengeluhkan ada rasa sakit. Sebelumnya, Alex yang kini berusia 75 tahun itu telah menjalani operasi batu empedu.

“Jadi dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Siloam Palembang, tetapi karena sesuatu hal, alat yang di Palembang pun tidak memungkinkan untuk melakukan proses tindakan, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta,” ujar Titis.

Salah satu pengacara perempuan senior di Palembang itu mengatakan, dari surat dokter yang mereka terima diketahui, Alex Noerdin telah dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam di Jakarta  sejak 15 Nopember lalu.

“Kondisi saat ini masih dalam perawatan, jadi kami tidak bisa mengambil kesimpulan kapan bisa dihadirkan (di persidangan-red) tapi kami prediksi mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ke depan Pak Alex sudah bisa hadir di persidangan,” kata Titis.

Pengacara Redho Junaidi menambahkan, Alex Noerdin didampingi petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dalam menjalani perawatan di RS.

“Didampingi juga dari petugas Rutan yang terdekat dengan rumah sakit di Jakarta, didampingi petugas dari Rutan Salemba,” kata Redho.

Ia juga meminta agar masyarakat Sumsel mendoakan Alex Noerdin sehat.

“Kami minta doa masyarakat Sumsel untuk kesembuhan Pak Alex Noerdin,” kata Redho. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here