Kuasa Hukum Raimar Yousnadi Ungkap Sejumlah Fakta Persidangan

FOTO BERSAMA---Raimar (paling kanan), didampingi kuasa hukumnya, Jauhari (kedua dari kanan) dan Gresseli (ketiga dari kanan), foto bersama Harnojoyo dan kuasa hukumnya, usai persidangan di PN Palembang, Senin (17/11/2025). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (17/11/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH, itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadirkan sejumlah saksi. Sidang dua terdakwa itu dimulai sekitar Pukul 12:30 dan baru selesai hingga sekitar Pukul 17:30.

Kedua terdakwa yang menjalani persidangan adalah H Harnojoyo, SSos (mantan Walikota Palembang), dan Raimar Yousnadi (Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang). Sedangkan terdakwa Ir H Eddy Hermanto, SH, MM (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya/PUCK Sumsel dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS Aset Pemprov Sumsel) tidak menjalani persidangan karena berkas perkaranya tergabung dengan Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak dapat hadir di persidangan karena tengah dirawat di rumah sakit.

Kuasa Hukum PT Magna Beatum yang juga Tim Penasehat Hukum Raimar, Jauhari, SH, MH, dan Gresseli, SH, MH, & Rekan menyampaikan sejumlah fakta yang muncul di persidangan.

“Dari 12 orang saksi dari panitia lelang dan sejumlah kepala dinas Pemprov Sumsel, kami mencatat beberapa fakta yang muncul di persidangan,” ujar Jauhari kepada SumselSatu.

“Fakta penting di persidangan hari ini antaralain tentang, terungkap bahwa klien kami, terdakwa Raimar bukan Direktur PT Magna Beatum, tetapi saat itu yang menjadi direktur adalah almarhum Atar Tarigan,” kata Jauhari lagi.

Dia menambahkan, terungkap bahwa biaya yang digunakan untuk pembangunan bukan berasal dari APBD atau APBN.

“Tapi dari PT MB, jadi bukan uang negara yang digunakan,” katanya.

Jauhari mengatakan, di persidangan juga terungkap bahwa perjanjian kerjasama dibatalkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

“Sehingga tidak dapat dilanjutkan pekerjaan renovasi Pasar Cinde,” katanya.

Selain itu, kata Jauhari, juga didapati fakta bahwa setelah ada perjanjian kerjasama baru timbul masalah adanya cagar budaya di lokasi Pasar Cinde.

“Ternyata ada juga hasil kajian teknik dari Polteksri , jika Pasar Cinde sudah tidak layak beroperasi serta rentan roboh dan perlu direnovasi,” katanya. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here