Palembang, SumselSatu.com
Proses penahanan Wilson (WS), tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pinjaman/kredit bank ‘plat merah’ kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Palembang, Senin (17/11/2025) malam, diwarnai keributan. Keributan terjadi karena sejumlah orang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang mengecam tindakan yang melarang wartawan melakukan tugas jurnalistik tersebut.
“Ini bukan hanya soal teknis liputan, tetapi sudah menyangkut ancaman terhadap kebebasan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk memenuhi keinginan kelompok tertentu,” ujar Ketua PFI Palembang Abriansyah Liberto, Selasa (18/11/2025).
“Setiap bentuk intimidasi ataupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik jelas melanggar Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.
PFI Palembang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemerdekaan pers, mengawal transparansi, serta melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman maupun tindakan represif yang dapat menghambat kerja profesional mereka di lapangan.
Abriansyah menyampaikan, PFI Palembang mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, persekusi, maupun tindakan apapun yang menghambat jurnalis menjalankan tugasnya. Kemerdekaan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi tugas jurnalis merupakan tindakan melawan hukum.
“PFI Palembang menolak dengan tegas segala bentuk tekanan maupun upaya membungkam informasi,” katanya.
Ia mengatakan, pembatasan terhadap akses informasi yang seharusnya dapat disampaikan kepada publik merupakan tindakan yang mencederai prinsip transparansi dan demokrasi.
Wartawan berperan penting memastikan publik mendapat informasi akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PFI Palembang menyampaikan, jurnalis bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan mengemban tanggungjawab sosial. Karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik sama halnya dengan mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Sebelumnya, keributan terjadi di Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring, Palembang. Saat itu, tersangka Wilson hendak masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Sejumlah jurnalis yang ingin mengambil gambar atau foto tiba-tiba dihalangi seseorang. Orang tersebut, menutup pintu geser mobil tahanan dan menutup kamera wartawan, dan hal itu memicu keributan.
Nova Wahyudi, fotografer Kantor Berita Antara, mengatakan, saat ia hendak mengambil foto tersangka yang telah masuk ke mobil tahanan, dihalangi orang tersebut. Adu mulutpun terjadi dan petugas pengamanan Kejati Sumsel meredam situasi. #arf










