Serahkan Cek Palsu, Suseno Kornelius Didakwa Lakukan Penipuan

KETERANGAN SAKSI---Majelis hakim meminta keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara Suseno Kornelius di PN Palembang, Selasa (18/11/2025). (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Suseno Kornelius, Direktur PT Perintis Sebalai Makmur Palembang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/11/2025). Suseno didakwa melakukan penipuan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadirkan lima orang saksi.

Saksi Roni selaku Manager PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengatakan, terdakwa Suseno Kornelius tidak melakukan pembayaran sisa pemesanan aspal dengan nilai Rp3,3 miliar.

“Terdakwa Suseno ini membayar dengan bukti cek dan invoice, ternyata saat dikroscek, cek yang diserahkan oleh terdakwa Suseno ditolak pihak bank, dengan mengatakan bahwa cek tersebut palsu,” kata Roni.

Roni mengatakan, berdasarkan data perusahaan, terdakwa Suseno telah mengambil aspal sebanyak 792 ton lebih dengan nilai Rp6,8 miliar. Yang sudah dibayar terdakwa Rp3,5 M. Masih ada kekurangan Rp3,3 M.

“Terdakwa ini memesan aspal melalui PO dengan penjanjian pembayaran dengan tempo satu bulan dan baru sebagian dibayar, terdapat kekurangan bayar Rp3,3 miliar, karena tidak ada itikad baik jadi kami laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Roni.

Saksi Tio, selaku admin Kantor PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel juga mengatakan, saat hendak melakukan pembayaran, cek yang diserahkan Suseno ditolak bank.

“Saat kami kroscek ke bank, cek yang dikirim oleh terdakwa ditolak pihak bank dengan mengatakan bahwa cek tersebut palsu,” kata Rio.

Saksi Denny Oktorizal mengatakan, dirinya diperintah Suseno untuk menerbitkan cek tertuju untuk PT Aspalindo.

“Saya diperintah oleh terdakwa Suseno untuk mengeluarkan cek untuk pembayaran aspal,” kata Deni.

Lalu, hakim bertanya kepada saksi Roni, apakah terdakwa telah melunasi kekurangan pembayaran.

“Saksi apakah terdakwa telah melakukan pelunasan pembayaran saat ini?,” tanya hakim.

“Sudah Yang Mulia,” jawab Roni.

Hakim kembali menggali, apakah pembayaran sudah dibayar lunas?.

“Sudah lunas Yang Mulia,” jawab saksi lagi.

Hakim kembali menanyakan apakah pembayaran lunas dilakukan saat sebelum pelaporan atau setelah terdakwa Suseno menjadi terdakwa.

“Sudah dibayar lunas, saat Suseno ini telah berstatus sebagai terdakwa, sebelum dilaporkan tidak ada itikad baik terdakwa untuk membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp3,3 miliar tersebut dan surat laporannya sudah kami cabut Yang Mulia,” kata saksi.

“Meskipun terdakwa ini telah melakukan pelunasan pembayaran kepada PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel, namun perbuatannya tidak bisa dihilangkan,” kata hakim.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan.,

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sejak 2019 hingga 2021, terdakwa Suseno Kornelius meminjam bendera PT Tongkang Mas dari saksi Hasan Basri untuk mengikuti lelang proyek Kementerian PUPR, yakni pekerjaan preservasi jalan dan jembatan ruas Mangun Jaya-Muara Beliti. Keduanya membuat perjanjian kerjasama dengan pembagian hasil, yakni 10% untuk pihak pertama dan 90% untuk pihak kedua (terdakwa).

Dengan menggunakan PT Tongkang Mas, terdakwa memenangkan proyek bernilai Rp67 M lebih dan menandatangani kontrak kerja pada 29 April 2019. Kemudian terdakwa memesan 792 ton lebih aspal senilai Rp6,843 M lebih. Terdakwa membayar Rp3,53 miliar, sedangkan sisanya belum dibayarkan.

JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here