Divonis Korupsi Pembangunan Jalan PUPR Muaraenim, PPK dan 2 Kontraktor Dihukum Penjara  

Terdakwa Jumadil Akhyar dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Terdakwa Hardianto Dinaldo selama satu tahun dan dua bulan. Sedangkan terdakwa Zubaidi dihukum dua tahun penjara. Hukuman penjara tersebut dipotong masa penahanan mereka.

PUTUSAN----Ketiga terdakwa (menggenakan baju putih), Jumadil Akhyar (duduk paling kanan), Hardianto Dinaldo (berdiri) dan Zubaidi (duduk tengah), saat sidang putusan di PN Palembang, Rabu (19/11/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis tiga terdakwa korupsi pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung–Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaraenim 2023, terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Korupsi.

Ketiga terdakwa adalah Jumadil Akhyar bin Sukian (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung–Muara Danau). Kemudian, Hardianto Dinaldo bin Hazilin (kontraktor/Direktur CV Gentam Gemuruh), dan Zubaidi bin Abdul Zahri (kontraktor).

Pembacaan putusan perkara ketiga terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Rabu (19/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH didampingi Hakim Ardian Angga, SH, MH, dan Waslam Makhsid, SH, MH.

Hakim Kristanto Sahat membacakan putusan perkara ketiga terdakwa satu-persatu. Pertama perkara Jumadil Akhyar, lalu Hardianto Dinaldo, dan terakhir perkara Zubaidi.

Majelis hakim memvonis ketiganya tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim, yakni Pasal 2 UU No 20/2001  tentang Pemberantasan Tipikor. Ketiga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Tetapi, majelis hakim memvonis ketiganya terbukti melanggar Pasal 3, yakni melakukan Tipikor secara bersama-sama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (dakwaan subsidair).

Terdakwa Jumadil Akhyar dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Terdakwa Hardianto Dinaldo selama satu tahun dan dua bulan. Sedangkan terdakwa Zubaidi dihukum dua tahun penjara. Hukuman penjara tersebut dipotong masa penahanan mereka.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Jumadil Akhyar bin Sukian dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Kristanto Sahat saat membacakan putusan.

Ketiga tervonis, masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp50 juta. Untuk terdakwa Hardianto, subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Zubaidi subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim terhadap perkara Jumadil dan Hardianto, kuasa hukum mereka, Danico Wisdana, SH, menyatakan, menerima. Sedangkan kuasa hukum Zubaidi, Arwin Tino, SH, MH, dan Nurul Novia Sari, SH, MH, menyatakan, pikir-pikir. JPU menyatakan pikir-pikir.

Hukuman tambahan harus menggembalikan uang pengganti Jumadil dan Hardianto dianggap nihil. Karena kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara. Sedangkan uang pengganti yang dibebankan kepada Zubaidi Rp195 juta, satu tahun penjara. Sebelumnya Zubaidi telah mengembalikan sebagian dari Rp350 juta yang harus digantinya.

Sebelumnya pada Kamis (16/10/2025) lalu, JPU Septian Anugrah Perkasa, SH, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Jumadil selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan. Lalu, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan, membayar uang pengganti Rp15 juta, subsider sembilan bulan penjara.

Untuk perkara Hardianto, tuntutan JPU, pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp175,291 juta lebih. Untuk perkara Zubaidi, pidana penjara dua tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara, uang pengganti  Rp195 juta.

Sebelumnya, JPU mendakwa Jumadil bersama-sama Hardianto dan Zubaidi telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam melakukan proses pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung–Muara Danau tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja. Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp545,291 juta lebih. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here