Massa Unjukrasa Kembali Meminta Presiden Berikan Amnesti kepada Alex Noerdin

DUKUNGAN----Sekelompok pemuda memberikan dukungan moril kepada Alex Noerdin yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/12/2025). (FOTO: SS1/ANTON RADIANTO FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Sekelompok pemuda memberikan dukungan moril kepada Alex Noerdin yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/12/2025).

Mereka membawa poster dan spanduk bertuliskan nama Alex Noerdin dan meminta agar mantan Gubernur Sumsel itu dibebaskan.

Ketika Alex Noerdin keluar dari ruang sidang dan hendak naik ke mobil tahanan, para pemuda itu meneriakan nama Alex Noerdin.

“Pak Alex Noerdin, kami mendukungmu,” ujar sejumlah pemuda tersebut.

Ketika diwawancarai wartawan, koordinator massa, Yoga Prasetyo mengatakan, kedatangan mereka ke PN Palembang merupakan bentuk kepedulian terhadap Alex Noerdin.

“Kami dari pemuda dan masyarakat Sumatera Selatan hadir untuk mengawal persidangan Pak Alex. Ini sidang kedua, dan pada sidang perdana kemarin kami juga hadir,” kata Yoga.

Ia mengatakan, dukungan diberikan karena mengingat berbagai program kerja Alex Noerdin ketika menjadi Gubernur Sumsel yang bermanfaat untuk rakyat.

“Kami memberikan dukungan dan support moral, karena bagi kami Pak Alex sudah banyak memberikan kebaikan di Sumatera Selatan. Khususnya Program Sekolah Gratis, Berobat Gratis, dan banyak lagi program lain yang dirasakan langsung masyarakat,” kata Yoga.

Yoga berharap kehadiran mereka memberikan semangat bagi Alex Noerdin yang tengah menjalani proses hukum.

Para pemuda itu juga berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti atau abolisi kepada Alex Noerdin.

“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan amnesti atau abolisi kepada Pak Alex, mengingat jasa-jasa beliau bagi Sumsel begitu besar dan signifikan,” katanya.

Sebelumnya, ketika Alex Noerdin menjalani sidang perana pada Kamis (30/10/2025) lalu, massa yang terdiri dari para remaja dan ibu-ibu menggelar aksi unjukrasa sebagai bentuk dukungan kepada Alex Noerdin. Aksi itu mereka lakukan di halaman gedung Museum Tekstil Sumsel yang saat ini digunakan sebagai Kantor PN Palembang.

Massa aksi membawa sejumlah poster bergambarkan Alex Noerdin dan kata-kata dukungan terhadap mantan Gubernur Sumsel itu. Seperti tulisan ‘Bapak Pendidikan Sumatera Selatan, Bapak Alex Noerdin’, ‘Bapak Kesehatan Sumatera Selatan, Bapak Alex Noerdin’, ‘Dari Dapur Hingga Jalanan Emak-emak Sumsel Dukung Keadilan’, ‘Amnesti/Abolisi Untuk Bapak Alex Noerdin’, dan kata-kata dukungan lainnya.

Mereka menilai Alex Noerdin telah berjasa terhadap bangsa, khususnya Sumsel. Yang paling populis adalah Program Sekolah Gratis dan Berobat Gratis yang manfaatnya dirasakan masyarakat Sumsel saat Alex Noerdin menjabat sebagai gubernur.

Alex bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Ketiga terdakwa lainnya adalah Ir H Eddy Hermanto, SH, MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta karya (PUCK) Sumsel dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS Aset Pemerintah Provinsi Sumsel (satu berkas dengan Alex Noerdin). Lalu, terdakwa H Harnojoyo, SSos selaku Walikota Palembang Periode 2015-2018 (berkas terpisah), dan terdakwa Raimar  Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang (berkas terpisah).

Keempat terdakwa serta Aldrin Tando (DPO) selaku Direktur PT Magna Beatum didakwa pasal berlapis. Yakni, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-undang Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. #arf

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here