Mobil Ditarik Sepihak ‘Leasing’, Konsumen Gugat TAF

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan eksekusi terhadap obyek dengan cara mengelabuhi dan menjebak penggugat, tanpa menunjukkan surat-surat dan atau putusan pengadilan yang sah kepada penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum.

MELAWAN HUKUM---Suasana sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Suci Pransuhartin di ruang sidang PN Palembang, Selasa (2/12/2025). (FOTO: SS1/IST/IND)

Palembang, SumselSatu.com

Tidak terima mobil diambil atau ditarik sepihak oleh perusahaan leasing atau pembiayaan, Suci Pransuhartin melalui Pengacara Muhammad Fikri, SH, MH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tergugat adalah PT Toyota Astra Financial Services (TAF).

Pada Selasa (2/12/2025), sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu digelar di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Hadir di persidangan yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, tersebut, Muhammad Fikri, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Suci Pransuhartin (pengugat) dan pihak TAF selaku tergugat.

Di persidangan, ketua majelis hakim menunjuk mediator dari PN Palembang, yaitu Fahrudin Malik setelah kedua belah pihak sepakat.

“Dalam proses musyawarah kami menunjuk Fahrudin Malik sebagai mediator dalam perkara ini,” ujar hakim.

Hakim menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai.

“Kami berharap perkara ini dapat selesai dengan jalan perdamaian, kami berharap kepada pihak penggugat dan pihak tergugat agar melaksanakan proses perdamaian dengan sungguh-sungguh, jangan hanya formalitas saja,” kata hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mediasi para pihak.

Penggugat berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim juga diminta menetapkan obyek sengketa berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BG 1811 IX atas nama Suci Pransuhartin warga Jalan Perindustrian I, Komp Sukarami Patra Permai II, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang adalah milik penggugat yang sah.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan eksekusi terhadap obyek dengan cara mengelabuhi dan menjebak penggugat, tanpa menunjukkan surat-surat dan atau putusan pengadilan yang sah kepada penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim diminta menyatakan eksekusi yang dilakukan oleh tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kemudian, memerintahkan tergugat untuk memberikan ganti rugi secara material atas objek sengketa yang telah dirampas secara sepihak oleh tergugat. Lalu, menghukum tergugat untuk mengembalikan objek jaminan fidusia tersebut kepada penggugat dalam keadaan baik.

“Kami meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Muhammad Fikri.

Bermula pada Sabtu (20/9/2025) lalu, paman penggugat, Edi, datang ke Kantor TAF untuk melakukan pembayaran angsuran. Fikri mengatakan, kliennya ingin melakukan pembayaran melalui aplikasi secara online tidak bisa.

Karena penggugat pindah tugas ke luar kota, maka ia meminta pamannya untuk melakukan pembayaran langsung ke kantor TAF. Namun, pihak leasing menolak dan menyatakan ada penangguhan pembayaran.

Saat di Kantor TAF, paman penggugat diminta menyerahkan kunci mobil, STNK, serta dokumen kendaraan oleh petugas yang berada di kantor tersebut. Petugas itu mengatakan akan melakukan pengecekan unit (mobil-red).

Setelah itu, Edi diminta menandatangani dokumen. Setelah membaca lembar kedua dokumen tersebut, ternyata isinya berita acara serah terima unit. Paman penggugat marah karena merasa ditipu. Saat dicek ke halaman kantor, mobil milik penggugat sudah tidak berada di tempat parkir. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here