
Palembang, SumselSatu.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang M Agung Anugrah, SH, menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Suseno Kornelius, ST, MT, terbukti melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP.
Surat tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH, di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Selasa (2/12/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suseno Kornelius, ST, MT, dengan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pinta JPU kepada majelis hakim.
JPU menyampaikan, antara terdakwa dan korban telah tercapai perdamaian, dan kerugian pihak korban telah dikembalikan terdakwa.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan permohonan agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya.
Penasihat hukum terdakwa, Agus Mirantawan, SH, dari Kantor Hukum Samudera mengatakan, kasus antara kliennya dengan korban sudah dinyatakan clear. Sehingga, pihaknya berharap majelis hakim dapat membebaskan terdakwa.
“Alasan JPU menuntut lima bulan penjara karena perkara ini sebenarnya sudah diselesaikan melalui perdamaian di Polda Sumsel dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” ujar Agus kepada wartawan di PN Palembang.
Terdakwa Suseno Kornelius, Direktur PT Perintis Sebalai Makmur Palembang dihadapkan ke meja hijau karena didakwa melakukan penipuan.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Roni selaku Manager PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengatakan, terdakwa Suseno Kornelius tidak melakukan pembayaran sisa pemesanan aspal dengan nilai Rp3,3 miliar.
“Terdakwa Suseno ini membayar dengan bukti cek dan invoice, ternyata saat dikroscek, cek yang diserahkan oleh terdakwa Suseno ditolak pihak bank, dengan mengatakan bahwa cek tersebut palsu,” kata Roni.
Roni mengatakan, berdasarkan data perusahaan, terdakwa Suseno telah mengambil aspal sebanyak 792 ton lebih dengan nilai Rp6,8 miliar. Yang sudah dibayar terdakwa Rp3,5 M. Masih ada kekurangan Rp3,3 M.
“Terdakwa ini memesan aspal melalui PO dengan penjanjian pembayaran dengan tempo satu bulan dan baru sebagian dibayar, terdapat kekurangan bayar Rp3,3 miliar, karena tidak ada itikad baik jadi kami laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Roni.
Saksi Denny Oktorizal mengatakan, dirinya diperintah Suseno untuk menerbitkan cek tertuju untuk PT Aspalindo. Ia mengatakan, terdakwa telah melunasi kekurangan pembayaran.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sejak 2019 hingga 2021, terdakwa Suseno Kornelius meminjam bendera PT Tongkang Mas dari saksi Hasan Basri untuk mengikuti lelang proyek Kementerian PUPR, yakni pekerjaan preservasi jalan dan jembatan ruas Mangun Jaya-Muara Beliti. Keduanya membuat perjanjian kerjasama dengan pembagian hasil, yakni 10% untuk pihak pertama dan 90% untuk pihak kedua (terdakwa).
Dengan menggunakan PT Tongkang Mas, terdakwa memenangkan proyek bernilai Rp67 M lebih dan menandatangani kontrak kerja pada 29 April 2019. Kemudian terdakwa memesan 792 ton lebih aspal senilai Rp6,843 M lebih. Terdakwa membayar Rp3,53 miliar, sedangkan sisanya belum dibayarkan.
JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. #arf









