Residivis Jaringan Pengedar Shabu-shabu di Prabumulih Terancam 13 Tahun Penjara   

Sebelumnya, pada Selasa (30/9/2025), Anggota Tim Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menghubungi seseorang disebut sebagai Arman (DPO) melalui Whatshap (WA). Polisi berpura-pura hendak membeli shabu-shabu 3 ons. Lalu, disepakati harga Rp180juta dan mereka akan bertemu di Kabupaten PALI.

TUNTUTAN----Terlihat JPU menyerahkan surat tuntutan perkara terdakwa A'ang kepada pengacara dari Posbakum PN Palembang, di ruang sidang PN Palembang, Senin (19/1/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Pernah dihukum karena perkara Narkoba, tidak membuat A’ang Saputra alias Koang bin Manto (27) jera atau kapok. Pria yang tercatat warga Dusun III Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel itu kembali berurusan dengan penegak hukum.

A’ang yang tercatat tamat sekolah dasar (SD) itu menjadi terdakwa perkara Narkoba. Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terungkap, A’ang menjadi bagian jaringan pengedar shabu-shabu di Kota Prabumulih.

A’ang terancam dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun penjara setelah JPU menyampaikan surat tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Surat tuntutan JPU Dwi Indayati, SH atas perkara A’ang, dibacakan JPU Pengganti Fatimah, SH, di ruang sidang PN Palembang, Senin (19/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Zulkifli, SH, MH.

JPU menuntut majelis hakim agar dalam putusannya nanti memvonis terdakwa A’ang melanggar Pasal 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga belas tahun dikurangi selama terdakwa di tahanan sementara,” ujar JPU Fatimah kepada majelis hakim.

JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari pidana penjara. JPU menuntut agar majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 299,18 gram dirampas untuk dimusnakan, satu  unit handpone merek Vivo 1915 warna hitam dengan nomor simcard 083875515399 dengan nomor Whatshap  085266505964 dengan nomor IMEI 1 867966049631736 nomor IMEI 2 867966049631728 dirampas untuk negara. Hakim juga diminta agar menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp5000.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacara dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan pledoi.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya. A’ang ternyata residivis. Ia mengaku pernah dihukum karena perkara menggunakan shabu-shabu.

“Pernah, Narkoba,” jawab A’ang kepada hakim yang menanyakan apakah ia pernah dihukum atau belum dan atas perkara apa.

Dari dakwaan JPU diketahui, A’ang ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel pada awal Oktober 2025 lalu di Jalan Sungai Medang Tanjung Dalam, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Prabumulih.

Sebelumnya, pada Selasa (30/9/2025), Anggota Tim Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menghubungi seseorang disebut sebagai Arman (DPO) melalui Whatshap (WA). Polisi berpura-pura hendak membeli shabu-shabu 3 ons. Lalu, disepakati harga Rp180juta dan mereka akan bertemu di Kabupaten PALI.

Keesokan harinya, Rabu (1/10/2025), polisi kembali menghubungi Arman untuk mengajak bertemu. Polisi diminta terlebih dahulu mentransfer uang sebelum menerima shabu-shabu. Namun, hal itu belum terjadi.

Lalu, pada Kamis (2/10/2025), saat terdakwa sedang berada di warung bakso di Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ia dihubungi Arman. Tak lama, Arman datang menggunakan sepeda motor dan mengajak A’ang ke Indomaret di Desa Sungai Medang. Kepada terdakwa, Arman mengatakan, ada pembeli shabu-shabu dengan harga Rp180 juta. Terdakwa akan diberi uang Rp2 juta dengan tugas menghitung uang Rp180 juta itu.

Arman lalu menghubungi polisi dan mengajak bertemu di Indomaret tersebut. Sesampainya di tempat itu, polisi lalu diminta Arman mengikuti motor yang dibawanya. Kemudian, di pinggir jalan di Desa Sungai Medang Arman da terdakwa berhenti. Lalu, A’ang ke dalam mobil polisi yang menyamar dan melihat dan menghitung uang. Terdakwa menghubungi Armand dan menyatakan uang itu cukup Rp180juta. Kemudian, Arman datang kembali menggunakan sepeda motor dan mendekati mobil polisi dan memberikan satu bungkus plastik putih yang berisikan tiga bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 299,18 gram kepada terdakwa. Lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dalam dakwaan disebut Arman melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Terdakwa A’ang didakwa melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1), dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here