
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Ikim bin Abdul Rahman dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ikim divonis terbukti melakukan pembunuhan dan melanggar Pasal 338 KUHP.
Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (21/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Eduward, SH, MH.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ikim bin Abdul Rahman dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim.
Vonis dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Atas putusan majelis hakim, Ikim yang hadir di persidangan melalui sambungan video internet, serta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dari dakwaan JPU Ertapriani Islami, SH dan Muhammad Ichsan Syaputra, SH, diketahui, pembunuhan terjadi pada Minggu (30/ 8/2020) di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Kota Palembang.
Terdakwa dan korban Firmansyah bin Husni Ateh berjanji bertemu. Firmansyah ditemani Dhoni Irawan bin Erson Fadillah menggunakan sepeda motor untuk menemui Ikim.
Terdakwa melihat Firmansyah dan Dhoni melintas dan pulang ke rumah mengambil senjata tajam (Sajam) jenis celurit yang kemudian disimpannya di dalam jok sepeda motor.
Saat bertemu, Firmansyah memberikan uang Rp100 ribu kepada terdakwa. Ikim lalu mengambil celurit dan menyerang korban. Terdakwa juga mengayunkan celurit ke arah paha depan Dhoni. Ikim kembali membacok punggung dan bagian lain tubuh Firmansyah.
Saat Dhoni melarikan diri, ada Yayan (DPO) yang memegang sajam jenis pisau. Yayan menyerang Dhoni yang langsung berlari.
Terdakwa berlari dan membuang celurit ke Sungai Kedukan. Korban Firmansyah dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari. Sesampainya di RSUD korban dinyatakan meninggal dunia. Firmansyah luka di kepala bagian belakang, punggung, lengan kanan dan tangan kanan, paha kiri, betis kiri dan paha dan lutut kanan.
Ikim mengaku korban Firmansyah sebelumnya meminjam uang Rp3,5 juta. Firmansyah telah membayar Rp2,7 juta. Sedangkan sisanya Rp800 ribu belum dibayar. Korban Firmansyah mengatakan akan melunasi hutang tersebut.
Ikim didakwa JPU melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 (3) KUHP. #arf









