2 Terdakwa Perkara Kasus OTT Forum Kades di Lahat Dihukum 1 Tahun Penjara

BERKONSULTASI---Tervonis Nahudin (berdiri kiri) dan Jonidi (duduk paling kanan), saat akan berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka usai mendengarkan putusan majelis hakim atas perkara mereka. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Dua terdakwa dalam perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu, dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara.

Kedua terdakwa adalah Nahudin bin Martani dan Jonidi Sohri bin Gimbar (berkas terpisah). Saat OTT, Nahudin adalah Kepala Desa (Kades) Padang Pangun, Kecamatan Pagar Gunung (Pagun), Lahat dan Ketua Forum Kades Kecamatan Pagun. Sedangkan Jonidi selaku Kades Muara Dua dan Bendahara Forum Kades Pagun.

Putusan perkara kedua terdakwa itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (26/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Keduanya dibebaskan dari dakwaa kesatu, yakni Pasal 12e UU Pemberantasan Tipikor.

Baik Nahudin maupun Jonidi dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan, denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonidi Sohri bin Gimbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Sangkot Lumban Gaol.

Setelah membacakan putusan Jonidi, hakim kemudian membacakan putusan perkara Nahudin.

Atas putusan majelis hakim, baik Nahudin maupun Jonidi yang didampingi kuasa hukum meraka Misnan Hartono, SH, dan Agung Altariq, SH menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lahat menyatakan pikir-pikir.

Cukup Adil dan Tidak Ada Kerugian Negara

Diwawancarai wartawan usai persidangan, Misnan Hartono, SH, menyampaikan, pihaknya menilai putusan majelis hakim telah cukup adil.

“Sudah cukup adil, makanya dalam persidangan tadi, kami terima putusan tersebut,” ujar Misnan kepada wartawan di Museum Tekstil Sumsel, Palembang.

DIWAWANCARAI– Misnan Hartono (kiri) didampingi Agung Altariq (kanan), saat diwawancarai wartawan, Senin (26/1/2026).
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Misnan juga menyampaikan ucapan terima kasih kedua terdakwa kepada para kades di Lahat, khususnya kades-kades di Kecamatan Pagun.

“Terima kasih kepada teman-teman yang memberikan support atau dukungan, kawan-kawan kades di Lahat, khusus kades-kades di Kecamatan Pagar Gunung, dukungan keluarga yang telah berdoa dan datang ke Palembang mengikuti persidangan,” kata Misnan.

Kedua tervonis ditahan penyidik kejaksaan sejak Jumat (25/7/2025) lalu. Misnan mengatakan, setelah menerima salinan putusan majelis hakim, pihaknya akan berupaya untuk meminta pengurangan masa pidana.

Saat ditanya apakah ada kerugian negara dalam perkara kedua kliennya, Misnan menyatakan tidak ada kerugian negara.

“Tidak ada kerugian negara, ini bukan proyek (pekerjaan pembangunan fisik oleh pemerintah-red) yang dikerjakan,” kata Misnan.

SIDANG—Misnan Hartono (paling kiri), dan Agung Altariq (paling kanan) berfoto bersama Nahudin dan Jonidi usai persidangan.

Dalam persidangan terungkap, sejumlah kades di Kecamatan Pagun sejak 2022 selaku anggota forum mengumpulkan uang untuk berbagai kegiatan mereka. Lalu, pada Mei 2025, disepakati uang kas forum sebesar Rp7 juta/kades. Pembayaran secara dua termin, yang setiap terminnya Rp3,5 juta.

Kemudian, Nahudin dan Jonidi serta seluruh kades mengahadiri undangan Camat Pagun pada 24 Juli 2025 di Kantor Kecamatan Pagun dalam rangka Pembahasan Hasil Monitoring Kegiatan Dana Desa Tahap I Kecamatan Pagar Gunung Tahun 2025 dan juga Pembahasan Kegiatan 17 Agustus 2025. Pada hari itu ada beberapa kades menyetorkan uang kepada Jonidi. Yakni Arwan Apriansyah (Kades Pagaralam), Mirwan (Kades Germider Ulu), Darsenidi (Kades Penantian), saksi Sasmiati (Kades Merindu), dan Aprilawati (Kades Sawah Darat). Masing-masing telah menyerahkan uang Rp3,5 juta sebelum rapat dilaksanakan. Lalu datang petugas Kejari Lahat melakukan OTT. Petugas mengamankan uang Rp65,85 juta dari Jonidi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here