Jaksa Gadungan Dijatuhi Hukuman 44 Bulan Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, subsider 50 hari kurungan. Vonis dan hukuman yang dijatuhkan kepada Bobby sama dengan kepada terdakwa Edwin Firdaus bin A Napsin (berkas terpisah).

PUTUSAN---Terdakwa Bobby Asia dan Edwin saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang PN Palembang, Rabu (11/2/2026). (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Bobby Asia, SH, bin Syaiful Bahri terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bobby menjadi terdakwa karena menjadi jaksa gadungan.

Bobby yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan bekerja di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB)  Wilayah I Klas A, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung itu dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan delapan bulan atau 44 bulan penjara.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (11/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Fatimah, SH, MH.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Bobby Asia bin Syaiful Bahri selama tiga tahun dan delapan bulan penjara,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, subsider 50 hari kurungan. Vonis dan hukuman yang dijatuhkan kepada Bobby sama dengan kepada terdakwa Edwin Firdaus bin A Napsin (berkas terpisah).

Putusan majelis hakim berbeda dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Sebelumnya. JPU menuntut majelis hakim agar memvonis Bobby Asia dan Edwin terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar bagi dirinya sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Pasal 12e Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana  terhadap Bobby Asia dan Edwin selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, kedua tervonis Bobby menyatakan menerima. Sedangkan Edwin melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti, SH, mendakwa Bobby maupun Edwin melanggar Pasal 12e dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Bobby Asia adalah Penyusun Bahan Data Kependudukan dan Keluarga Berencana pada UPT Dinas (P3AP2KB)  Wilayah I Klas A Negeri Agung, Way Kanan, Lampung.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada Juni 2025 terdakwa bertemu Abdullah di Hotel Princess, Kota Palembang. Abdullah mengenalkan Edwin kepada terdakwa. Edwin mengaku sebagai seorang kontraktor. Lalu, pada September, Edwin bertemu Deddy Paslah dan Zakaria di Palembang. Edwin mengaku mempunyai keponakan, yakni terdakwa Bobby yang bekerja sebagai pegawai Direktorat IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI yang dapat membantu menyelesaikan kasus/permasalahan hukum, mendapatkan proyek dan dapat membantu dalam memperoleh jabatan.

Lalu, pada 28 September 2025, Deddy Paslah dan Zakaria mendatangi Ahmad Syamsir di rumahnya di Kayuagung. Deddy meminta Ahmad Syamsir untuk dapat mempertemukan Muhammad Refly dengan Edwin. Deddy berkeyakinan Edwin dapat menyelesaikan permasalahan Muhammad Refly dan dapat membantu Refly memperoleh jabatan Sekda Pemkab OKI.

Setelah itu, Edwin menghubungi Deddy untuk meminta uang Rp10 juta. Deddy lalu mengirimkan uang Rp3 juta ke rekening Edwin. Deddy lalu meminjam uang Rp4 juta kepada Zakaria dan mengirimkannya ke Edwin.

Pada 3 Oktober 2025, Ahmad Syamsir menyampaikan kepada Aprianto untuk meminta Muhammad Refly hadir menemui Bobby Asia dan Edwin di rumah makan di Kayuagung. Terdakwa Bobby meminta Muhammad Refly menemuinya di Palembang. Dalam pertemuan mereka, terdakwa menyampaikan kepada Muhammad Refly, “Pak Kadis harus berhati-hati karena permasalahan ini bisa digoreng-goreng dan makin bahaya”.

Sehari kemudian, terdakwa meminta uang Rp5 juta kepada Refly untuk biaya operasional selama di Palembang. Refly menghubungi Aprianto yang merupakan staffnya untuk segera mengirimkan uang Rp5 juta ke nomor rekening Bobby Asia. Terdakwa juga meminta dibelikan baju gamis yang katanya akan diserahkan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Refly lalu membelikan baju gamis. Terdakwa kembali meminta uang Rp3 juta untuk keperluan Edwin. Refly memberikan uang tersebut secara tunai kepada Bobby.

Keesokan harinya, terdakwa kembali meminta uang kepada sebesar Rp2,5 juta untuk operasional. Refly menghubungi Aprianto meminta untuk segera mengirimkan uang ke rekening Bobby Asia.

Pada Senin (6/10/2025), terdakwa dijemput Edwin pergi ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan menggunakan pakain lengkap seorang jaksa beserta atributnya. Kemudian, terdakwa bertemu dengan petugas Kamdal dan menyampaikan ingin bertemu Ario Apriyanto Gofar untuk menjembataninya dapat berkomunikasi dengan pihak Kejari OKI. Namun dikarenakan yang bersangkutan sedang memiliki agenda lain, sehingga terdakwa pergi meninggalkan Kejati Sumsel menuju ke Kejari OKI.

Terdakwa bersama Edwin di rumah makan di OKI disambut Deddy Paslah, Ahmad Syamsir dan Aprianto. Kemudian, Muhammad Refly tiba. Kepada Refly terdakwa menyampaikan, “Pak Kadis, untuk permasalahan yang sedang Pak Kadis hadapi ini, lebih baik ngurus lewat pusat saja dari Kejagung, lebih aman ngga akan digoreng orang”.

Terdakwa meminta Refly menyiapkan uang Rp200 juta. Lalu, tim Kejari OKI tiba rumah makan tersebut langsung mengamankan terdakwa dan Edwin.

Bobby bersama-sama dengan Edwin didakwa telah memperoleh uang Rp21,5 juta. Uang Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Refly. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here