
Palembang, SumselSatu.com
Penasehat hukum terdakwa Ir Amin Mansur, SH, MH (61), menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) atas perkara kliennya sangat berat.
“Berat, berat nian (sekali),” ujar M Husni Chandra, SH, Kuasa Hukum Amin Mansur saat SumselSatu meminta tanggapan atas tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/3/2026).
Meski ia menilai ancaman hukuman terhadap klien tinggi, Husni Chandra menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Tidak apa-apa (tuntutan hukuman tinggi-red), kami menghormati proses, tuntutan yang menjadi ranah dan kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Husni Chandra ketika diwawancarai wartawan.
Sebelumnya ia menyampaikan, kesalahan tidak seharusnya dibebankan kepada kliennya.
“Semestinya tidak dibebankan kepada Pak Amin, terutama soal PPhTB (Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangun) dikatakan tidak bayar,” kata Husni.
Ancaman hukuman dari tuntutan JPU yang dinilai pihaknya tinggi itu, kata Husni, justru untuk melihat eksistensi penegakan hukum. Ia mengatakan, media massa juga memiliki peran dalam penegakan hukum.
“Apakah layak tuntutan enam tahun itu dibebankan kepada Pak Amin Mansur selaku terdakwa? Karena terkait dengan fakta dan pembuktian juga. Amin Mansyur sudah dihukum sebelumnya di dalam proses yang awalnya, terkait dengan pembebasan lahan tol di wilayah milik PT SMB,” kata Husni.
Ia juga mengatakan, uang yang telah dititipkan kepada Kejari Muba adalah sebagai bentuk itikad baik kliennya. Ia menyayangkan, jika hal itu tidak menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun surat tuntutan. Ia juga menyatakan, bahwa dalam persidangan tidak ada saksi dan alat bukti yang menyebutkan dan menunjukkan kliennya melakukan seperti apa yang didakwakan JPU.
“Titipan uang (untuk penggembalian kerugian negara ke Kejari Muba-red) bagian itikad baik. Tidak ada pertimbangan JPU atas itikad baik tersebut,” katanya.
Husni mengatakan, secara rinci pembelaan mereka akan disampaikan dalam nota pembelaan/pledoi secara tertulis nanti.
“Kami berharap dan berkeyakinan hakim berani memberikan keputusan yang terbaik,” kata Husni Chandra.
Sebelumnya, JPU menuntut Majelis Hakim Tipikor Palembang agar memvonis Amin Mansur terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 603 dan 605 Undang-undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Amin Mansur selama enam tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp201 juta lebih, subsider tiga tahun penjara. #arf









