
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Wilson Sutantio (66), dan lima terdakwa lainnya, Senin (30/3/2026), dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Mereka menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Buana Srwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sidang perdana perkara enam terdakwa yang berkasnya terpisah itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Wiwin Setyawati, SH, MH, diketahui, Wilson adalah bos atau Direktur Utama (Dirut) PT BSS dan PT SAL.
Lima tersangka lainnya adalah, Drs Mangantar Siagian (60) selaku Komisaris PT BSS, Duta Okki Wicaksono, SE (30) selaku Pemrakarsa Kredit Risiko PT BRI, Ekwan Darmawan, SP, MM (52) selaku Junior Account Officer (JAO) 1 Unit Divisi Agribisnis, Maria Lysa Yunita, SP selaku Junior Analis Resiko Kredit, dan Rif’ani Arzaq, ST selaku JAO 1 Divisi Agribisnis.
Sebelum JPU membacakan dakwaan, majelis hakim, terdakwa yang didampingi para kuasa hukum mereka sepakat, JPU hanya membacakan surat dakwaan perkara Wilson.
“Yang lainnya dianggap dibacakan,” ujar Hakim Fauzi Isra sebelum mempersilahkan JPU membacakan surat dakwaan.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, sejumlah terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan pada sidang selanjutnya. Sedangkan Wilson Sutantio dan Mangantar Siagian menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
JPU mendakwa para terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum terkait dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Dari dakwaan JPU diketahui, dalam kurun waktu 2011-2024, terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Kredit tetap disalurkan meskipun tidak didukung data valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat. Selain itu, tidak ada pemeriksaan lapangan yang dilakukan serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Kemudian, ada selisih luas lahan yang signifikan. Perusahaan mengklaim luas tanam sekitar 6430 hektar, sedangkan data internal hanya 4418 hektar. Lalu, hasil verifikasi independen ada sekitar 5082 hektar. Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Untuk kredit yang dikucurkan kepada PT BSS, BPK menilai ada kerugian Rp606 miliar (M) lebih. Sedangkan dari kredit kepada PT SAL Rp256 M lebih. Dugaan total kerugian negara Rp922 M.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL, kepada Kejari Palembang pada Senin (9/3/2026) lalu.
14 Orang Jadi Tersangka
Terdapat 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam perkara kasus ini.
Delapan orang tersangka lainnya yang ditetapkan pada Jumat (27/3/2026) lalu adalah KW (Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Pusat 2010-2014), SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit BRI Pusat 2010-2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013-2017), dan IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011-2013). Kemudian, LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010-2016), AC (Group Head Divisi ARK 2008-2014), KA (Group Head Divisi Agribisnis 2010-2012), dan TP (Group Head Divisi Agribisnis 2012-2017). Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedikitnya 115 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Tipikor dalam pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL tersebut.
Pada 2011 PT BSS melalui Wilson mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS sebesar Rp760,856 M. Selanjutnya PT SAL pada 2013 mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 M. Syarat kelayakan pengajuan kredit diduga terdapat kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah.
PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit Modal Kerja. PT SAL mendapat Rp862,250 M, dan PT BSS Rp900,666 M. Kredit tersebut mengalami Kolektabilitas 5 (macet). #arf









