
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Marta Dinata, SST, terancam dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih itu terbukti korupsi.
Sedangkan terdakwa Yasrin Abidin (mantan Sekretaris KPU Prabumulih) dan Syahrul Arifin (mantan PPK KPU Prabumulih) yang berkas perkaranya terpisah, terancam dijatuhi hukuman pidana delapan tahun dan enam bulan penjara.
Ancaman hukuman itu setelah JPU membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (30/3/2026). Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH.
JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan menyatakan terdakwa Marta Dinata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20c UU No 1/2023 tentang KUHP (Dakwaan Subsidair).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” ujar JPU kepada majelis hakim saat membacakan surat tuntutan perkara Marta Dinata.
JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp3,916 miliar (M) lebih, subsider lima tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun dan enam bulan penjara potong masa tahanan, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp,3,8 M lebih, subsider empat tahun dan tiga bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa dan penasehat hukum mereka untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada siding selanjutnya.
Ketiga terdakwa diajukan ke meja hijau karena didakwa melakukan korupsi dana hibah Pemikuda Prabumulih sebesar Rp26,38 M. Uang yang bersumber dari APBD Prabumulih itu dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) dan dalam penggunaannya mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, menunjuk langsung even organizer tanpa mekanisme lelang, membiayai kegiatan di luar perencanaan awal. Sehingga terjadi pembengkakan anggaran. Kemudian mengalihkan dana kegiatan yang dihapus, menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, ada kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.
Meski terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sekitar Rp1,45 M yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menilai hal itu tidak menghapus unsur pidana. #arf









