Mediasi Kasus Siswa SD Negeri Simpang Kurun Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Sepakat Menempuh Jalur Kekeluargaan

MEDIASI---Kegiatan mediasi di Ruang Rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (2/4/2026). (FOTO: DISKOMINFO).

Sekayu, SumselSatu.com

Perselisihan antara pihak SD Negeri Simpang Kurun dengan wali murid akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Kamis (2/4/2026).

Mediasi tersebut mempertemukan Kepala SD Negeri Simpang Kurun Subandia, SPdSD, dengan wali muri Darwin Ibar. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala DPPPA Muba dr Sharlie Esa Kenedy, MARS, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muba Yayan, SE, MM.

Turut hadir mendampingi, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Drs H Hairunsyah, MM, Kepala UPTD PPA Sekayu Halimah, SH, serta Kabid Pembinaan SD Dinas Dikbud Muba Muri, SPd, MSi. Dari pihak sekolah, hadir pula Korwil Dikbud Bayung Lencir, Temon, MPd, sementara wali murid didampingi oleh Mad Jahri beserta pihak keluarga.

Melalui proses musyawarah yang kondusif, kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin penting demi kepentingan terbaik siswa

Pemulihan Mental Anak: Menjadi prioritas dan tanggung jawab bersama agar siswa kembali percaya diri. DPPPA berkomitmen memfasilitasi layanan psikolog jika diperlukan.

Dukungan Sekolah: Pihak sekolah berkomitmen memberikan dukungan penuh selama proses pemulihan dan memastikan kelancaran pendidikan siswa yang bersangkutan.

Proses Mutasi Siswa: Atas permintaan orang tua, sekolah bersedia membantu seluruh proses administrasi pemindahan dua orang siswa ke sekolah negeri lain yang dipilih.

Jaminan Nama Baik: Sekolah menjamin nama baik siswa di sekolah asal maupun sekolah tujuan tetap terjaga.

Penyelesaian Finansial: Pihak sekolah memberikan kompensasi biaya pengobatan kepada wali murid sesuai kesepakatan dalam Surat Perjanjian Damai yang telah dibuat sebelumnya di Suka Jaya, 4 Februari 2026.

Komitmen Hukum: Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menuntut atau mengungkit permasalahan ini di masa mendatang. Apabila dilanggar, mereka siap diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Yayan, menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi proses kepindahan siswa selama masih berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Fokus utama kami adalah menjamin keberlangsungan pendidikan anak. Kami pastikan mereka mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman di sekolah yang baru,” ujar Yayan.

Tuntasnya mediasi ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Musi Banyuasin untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan sekolah. #hms

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here