
Palembang, SumselSatu.com
Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi pengosongan Hotel Barlian di Jalan Kolonel H Barlian, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, Rabu (8/4/2026). Pelaksanaan eksekusi dikawal anggota polisi. Petugas mengeluarkan sejumlah barang yang berada di dalam bangunan.
Sebelum eksekusi dimulai, panitera membacakan petikan putusan yang menyatakan pelaksanaan dilakukan berdasarkan hasil lelang senilai Rp3,2 miliar. Lelang tersebut sebelumnya dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sriwijaya Palembang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Aset seluas 637 meter persegi dan 201 meter persegi itu dieksekusi juru sita PN Palembang atas permohonan pemenang lelang, Ratu Irawan.
Panitera PN Palembang Sumargi mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Palembang terhadap objek yang telah dilelang dan dimenangkan oleh pihak pemohon.
“Pada hari ini kami telah melaksanakan eksekusi pengosongan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan akta lelang yang dimenangkan oleh pihak pemohon,” ujar Sumargi kepada wartawan.
Kata Sumargi, pihaknya terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela.
“Kami mengedepankan langkah persuasif. Termohon diberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri dengan bantuan petugas pengadilan. Namun pada awalnya yang bersangkutan tidak bersedia,” katanya.
Setelah seluruh objek dinyatakan kosong, pengadilan akan menyusun berita acara eksekusi yang disaksikan para pihak, aparat keamanan, serta perangkat setempat sebelum diserahkan kepada pemohon.
“Setelah penandatanganan berita acara, objek secara sah menjadi hak pemohon,” kata Sumargi.
Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Kevin Rasuandi mengatakan, bersyukur pelaksanaan eksekusi berjalan lancar.
Kata Kevin, pihaknya telah menyediakan tempat penampungan sementara barang-barang milik termohon selama satu bulan, terhitung sejak 8 April hingga 7 Mei 2026.
Ia mengatakan, pihaknya membuka ruang komunikasi bagi pihak termohon untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang.
Terkait adanya upaya hukum dari pihak termohon, Kevin menegaskan hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“Gugatan tidak menghalangi eksekusi. Namun kami tetap tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang berlaku,” katanya.
Tina Francisco: Sertifikat Hak Milik Masih Atas Nama Saya
Termohon, Tina Francisco saat diwawancarai wartawan mengatakan, ia merasa dizalimi. Ia menilai proses eksekusi tidak transparan dan sangat merugikan dirinya.
Tina menyampaikan, telah mengajukan gugatan ke PN Palembang, dan perkaranya belum ada putusan. Tina mengatakan, PN tetap melakukan eksekusi berdasarkan risalah lelang.
“Setahu saya, risalah lelang itu bukan bukti kepemilikan, hanya bukti pemenang lelang. Sertifikat hak milik masih atas nama saya,” ujar Tina.
Tina juga mempertanyakan eksekusi terhadap bagian aset yang menurutnya tidak termasuk objek lelang, seperti area parkir dan bangunan rumah di belakang hotel.
Saat ditanya terkait langkah hukum apa yang akan dilakukannya, Tina menyatakan akan melaporkan pihak terkait, khususnya oknum petugas BRI.
“Saya akan tetap melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian, apakah benar SOP bank mengharuskan membawa uang miliaran secara cash?” katanya.
“Saya hanya minta keadilan dan perlindungan, diantaranya ke Komisi III DPR RI, Presiden dan KPK terkait proses lelang yang menurut kami tidak sesuai prosedur,” kata Tina. #arf










