JPU Kejari Palembang Tuntut Hakim Hukum Haji Sutar 5 Tahun Penjara  

Selain itu, JPU menuntut majelis hakim menghukum Sutarnedi, Apri Maikel Jekson, dan Debyk, dengan pidana denda Rp10 juta, subsider 10 hari.

TUNTUTAN-----Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU atas perkara terdakwa Sutarnedi, Apri Maikel Jekson, dan Debyk di ruang sidang PN Palembang, Selasa (14/4/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghukum terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar selama lima tahun penjara. Demikian pula terhadap dua terdakwa lainnya (berkas perkara terpisah), Apri Maikel Jekson bin Madrin, dan Debyk alias Debyk bin Madrin.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH, di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (14/4/2026).

Pembacaan tuntutan untuk tiga perkara terpisah itu dilakukan secara berurutan. Pertama perkara terdakwa Haji Sutar, lalu terdakwa Apri, dan terdakwa Debyk.

JPU menuntut majelis hakim memvonis ketiga terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melanggar Pasal 607 UU No 1/2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarnedi dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah tetap ditahan,” ujar JPU kepada majelis hakim saat membacakan surat tuntutan perkara Sutarnedi.

RUANG SIDANG—-Terdakwa Sutarnedi saat akan meninggalkan ruang sidang di PN Palembang, Selasa (14/4/2026).

Selain itu, JPU menuntut majelis hakim menghukum Sutarnedi, Apri Maikel Jekson, dan Debyk, dengan pidana denda Rp10 juta, subsider 10 hari.

Atas tuntutan JPU tersebut, para terdakwa mengatakan, akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukum mereka masing-masing. Hakim Ahmad Samuar menyatakan, perkara ketiga terdakwa harus diputus pada 27 April mendatang.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Desi Arsean, SH, Rini Purnamawati, SH, Nenny Karmila, SH, Muhammad Jauhari, SH, David Erikson Manalu, SH, dan Muhammad Ichasan Syaputra, SH, mendakwa Sutarnedi dengan pasal berlapis.

JPU mendakwa Sutarnedi bersama-sama dengan April Maikel Jekson dan Debyk atau bertindak sendiri-sendiri dalam kurung waktu 2012-2025, telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Pada Senin (28/7/2025), di Jalan Tangga Takat, Lorong Amilin, RT 0016/RW 002, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, terdakwa bersama Apri Maikel Jekson diamankan Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Sutarnedi didakwa dalam menjalankan bisnis narkotika bersama Apri, Debyk, Muhamad bin Mardin (terpidana), Fahrul Rasi alias Radir Aaias Raden bin Yusuf (terpidana) dan Muzakkir bin Abdul Samad (terpidana) dan Kadapi alias David bin Alyus Abdi (telah meninggal dunia), menggunakan akun rekening bank atas nama terdakwa untuk menerima, menampung, mentransfer dan membelanjakan uang hasil bisnis narkotika dari pelaku-pelaku narkotika.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Palembang telah memeriksa Muhammad bin Madrin sebagai saksi dalam perkara terdakwa Sutarnedi, Apri Maikel Jekson, dan Debyk.

Muhammad adalah terpidana perkara Narkotika yang sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Palembang pada Mei 2019 silam. Ia terbukti mengedarkan Narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti sekitar tujuh kilogram (Kg) saat ditangkap.

Dari perkara Muhammad bin Madrin inilah penyidik BNN mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Salahsatunya dengan melihat transaksi keuangan di rekening bank milik Muhammad bin Madrin.

Muhammad mengaku mengenal para terdakwa. Haji Sutar adalah pamannya, Apri adik kandung, dan Debyk kakak kandung. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here