
Palembang, SumselSatu.com
Enam orang yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang.
Keenam terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu, tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pagar Alam, dan tiga lainnya dari pihak swasta atau kontraktor.
Mereka adalah Darwinata, ST, MM, bin Mawi (49) selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Pagar Alam 2023-2025, Aris Suwandi, ST, MT bin Trimo Pranoto (46) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Arif Munandar, ST, bin Darul Tjik Olah (51) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Herlansyah bin Rustan (44) selaku Direktur CV Zidan Pratama, Densi Iriansyah, SE, bin Kasman Suhir (40) selaku pemilik CV Zidan Pratama, dan Yudi Agustian, ST, bin Kubrani (49) sebagai Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada.
Mereka menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (30/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat, SH, MH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam membacakan surat dakwaan. Keenam terdakwa didakwa melakukan korupsi dan melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP.
JPU RA Sarfina Linaty, SH, mendakwa Darwinata yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dengan Aris Suwandi, Arif Munandar, Herlansyah, Densi Iriansyah, dan Yudi Agustian, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Anggaran pembangunan pelebaran bahu jalan Rp1,491 miliar (M) lebih itu berasal Dana Alokasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pagar Alam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel 2023.
Dalam pelaksanaannya, diduga pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, sehingga terdapat kekurangan mutu yang signifikan dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi. Pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara Rp532,955 juta lebih. #arf









