
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa perkara pembunuhan, Febrianto alas Febri bin Miswanto, terancam dijatuhi hukuman pidana mati. Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Pembelaan atau pledoi terdakwa disampaikan pengacara yang mendampinginya, Saudah Fatimah, SH, dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumbantobing, SH, MH.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut majelis hakim memvonis Febrianto terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana mati.
Dalam pembelaan yang disampaikan, pada intinya, Saudah Fatimah menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 459 UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 340 UU No 1/1946 (Dakwaan kesatu primer). Karena itu, Saudah meminta majelis hakim melepaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut.
Pengacara yang mendampingi Febrianto menilai, kliennya terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 (3) KUHP junto Pasal 351 (3) UU No 1/1946. (Dakwaan kesatu lebih subsidair).
“Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Saudah.
Terdakwa Febrianto menyatakan, menyesali perbuatannya dan ia meminta majelis hakim meringankan hukuman yang akan dijatuhkan.
“Saya minta keringanan Yang Mulia, saya menyesali perbuatan saya,” kata Febrianto.
Ketika diwawancarai SumselSatu usai persidangan, Saudah Fatimah menjelaskan, dari dakwaan JPU, pihaknya menilai pembunuhan itu tidak dilakukan secara berencana.
“Kan dituntut pembunuhan berencana. Kalau kami tenggok kronologis dari dakwaan, tidak masuk pasal pembunuhan berencana. Kami minta (majelis hakim) menyatakan klien kami terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang,” kata Saudah di PN Palembang, Kamis (7/5/2026).
“Itu kan seketika. Dia kan mendorong. Kalau berencana sudah membawa senjata dari rumah,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (30/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis terdakwa Febrianto terbukti melakukan pembunuhan berencana. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Febrianto. JPU juga menuntut agar barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, dan pakaian korban dikembalikan kepada AR, suami korban.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Agus Siswanto, ST, SH, MH, mendakwa Febrianto dengan pasal berlapis. Yakni, melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 (1), Pasal 466 (3) KUHP, serta Pasal 479 (3) KUHP.
JPU mendakwa Febrianto, melakukan pembunuhan terhadap AP (22), pada Jum’at (10/10/2025) malam lalu di Hotel Lendosis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2026) lalu, Febrianto berinteraksi dengan AP melalui aplikasi media sosial (Medsos). Intinya mereka sepakat bertemu. Pada Jum’at sekira jam 10, Febrianto berangkat dari rumahnya di Banyuasin menggunakan travel. Setelah sampai di Hotel Lendosis, terdakwa Febri menunggu korban AP. Tak berselang lama, AP sampai di hotel dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi (Nopol) BG 2486 AET, dan bertemu Febri.
Mereka lantas masuk ke kamar hotel di lantai dua. Di dalam kamar tersebut, keduanya melakukan hubungan seksual. Beberapa saat kemudian, Febri ingin mengajak AP berhubungan badan lagi, sebagaimana komunikasi awal. Tetapi AP menolak. Menurut keterangan terdakwa, ia didorong AP untuk keluar kamar, dan Saat AP membelakanginya, ia mengambil manset warna hitam milik AP di atas kasur dan meyumpalkannya ke mulut AP dari belakang.
AP ditemukan tewas di dalam kamar hotel. Handphone (HP), dan sepeda motornya hilang. Terdakwa mengaku HP tersebut dibuangnya.
Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Palembang, ditemukan bintik-bintik pendarahan pada bola mata, luka memar pada bagian kelopak mata atas kiri, pipi kiri, hidung, bibir, perut, tungkai kanan bawah. Kemudian terdapat luka lecet di leher, hidung, bibir, pipi kiri, dan tampak ujung jari di bawah kuku berwarna kebiruan. Pada pemijatan payudara tampak keluar cairan warna putih kental (colostrum), pada pemeriksaan penunjang tes kehamilan didapatkan hasil urine (air kencing) positif (+) dan apus vagina didapatkan sel spermatozoa. #arf









