Tak Hanya Mengetuk Meja Hijau, Namun Juga Mengetuk Pintu Hati

“Karena manusia ini kan intinya di hati. Dengan mendengar, hatinya kena, dia bisa kembali lagi lurus,” tambah pria yang wisuda di UMP pada 1994 tersebut.

Hakim Ahmad Samuar SH (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

IA sering kali terlihat dan terdengar tengah memberikan nasehat kepada terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Hari itu, Rabu (13/5/2026), sekitar Pukul 15:10, ia memimpin persidangan.

“Jangan diulangi lagi Nang,” ujarnya dengan dialek Sekayu kepada tiga orang terdakwa yang ada di hadapannya, di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, di Jalan Merdeka, Palembang.

Dalam Bahasa Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), nang adalah panggilan akrab atau kesayangan kepada anak laki-laki. Nang merupakan penggalan dari kata lanang atau laki-laki.

Sebelumnya, setelah mengetahui terdakwa Leo Candra (35), Apriawan (34), dan Iip Pranata berasal dari Muba, pria itu berbicara menggunakan Bahasa Sekayu/Muba dengan mereka.

Hakim tersebut melontarkan pertanyaan, apakah ketiga terdakwa enak hidup di dalam penjara?. Leo Candra, Apriawan, dan Iip Pranata hanya terdiam dan menundukkan kepala mereka.

Awak lah sare betingkah (Padahal hidup sudah susah tetapi membuat ulah),” katanya kepada tiga terdakwa perkara narkotika itu.

NASEHAT—Hakim Ahmad Samuar (tengah) saat memberikan nasehat kepada terdakwa Leo Candra, Apriawan, dan Iip Pranata di ruang sidang PN Palembang, Rabu (13/5/2026).
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Leo Candra, Apriawan, dan Iip Pranata, hari itu menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Karena, JPU belum menghadirkan para saksi, usai JPU menyampaikan dakwaan, hakim pun menutup persidangan.

Neman-neman bedoa, jujur-jujur men gek ditanyo jakso, sholat yo (Sering-sering berdoa, jujur-jujur jika nanti ditanya jaksa, sholat ya),” kata hakim pria itu sebelum mengetukkan palu ke meja hijau.

Dalam sidang sebelumnya, hal serupa juga dilakukan hakim tersebut. Kepada terdakwa yang kemudian diketahui bernama Dicky Juanda bin Erwan itu, ia mengatakan, apabila kita sering menyakiti orang lain, maka akan menerima itu kembali. Itu hukum tuai tanam.

Kepada Dikcy yang terancam dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun penjara karena terlibat perkara peredaran pil ekstasi atau ineks itu, hakim mengatakan, tindakan Dicky merusak generasi penerus Bangsa.

“Bagaimana jika anak cucumu juga dirusak oleh orang lain dengan narkotika?,” katanya.

Dicky hanya terdiam dan menundukkan kepala.

“Jangan lagi-lah, berubahlah yo Ky, jangan kau rusak hidup kau,” tambah hakim itu sebelum menutup persidangan.

MENGINGATKAN—-Hakim Ahmad Samuar mengingatkan terdakwa Dicky agar tidak mengulangi kesalahannya.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Hakim itu adalah Ahmad Samuar, SH. Sejak 2025, Samuar bertugas di PN Palembang setelah sebelumnya bertugas di PN Jakarta Selatan sejak 2023.

Putera asli Sumsel yang berasal dari Desa Pajar Bulan di atas Bukit Barisan, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim itu, seperti tidak pernah jenuh memberikan nasehat kepada para terdakwa yang perkaranya ia periksa.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) tersebut berharap, para terdakwa, khususnya yang perkaranya ia periksa cukup sekali saja berurusan di meja hijau. Samuar ingin, para terpidana dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Mereka ini (para terdakwa-red) orang-orang yang sedang bermasalah, bagaimana pun mereka itu manusia yang punya hati, punya kebaikan. Tapi mungkin karena situasi, keadaan, menyebabkan mereka itu sedikit menyimpang dari aturan-aturan,” kata Samuar yang pernah menjabat Ketua PN Ketua PN Limboto, Gorontalo di Pulau Sulawesi pada 2019-2021 tersebut.

Pria yang menghabiskan masa pendidikan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah lanjutan atas (SLTA) di Lubuk Linggau itu menyatakan, sebagai manusia, ia berusaha menyampaikan hal-hal baik.

“Harapan saya, dengan apa yang saya sampaikan, mengena di hati mereka, dan mereka bisa kembali menjadi normal kembali, menjadi baik. Motivasi saya cuman itu, dan juga kita selaku manusia yang beriman, kita berusaha menyampaikan hal-hal baik. Kata Allah, sampaikan yang baik,” ucap Samuar yang juga pernah menjabat Wakil Ketua PN Limboto pada 2019 itu.

“Karena manusia ini kan intinya di hati. Dengan mendengar, hatinya kena, dia bisa kembali lagi lurus,” tambah pria yang wisuda di UMP pada 1994 tersebut.

Bagi Samuar yang menjadi hakim pada 2001 dan pertama kali bertugas di PN Kalabahi, Kapuaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, nasehat yang kerap ia berikan kepada para terdakwa adalah tanda kasih sayang.

“Karena saya berusaha sayang dengan sesama manusia. Mungkin tidak banyak kebaikan yang bisa saya lakukan. Setidaknya dengan lisan saya ini, saya mencoba supaya mereka itu sama dengan kita. Mereka (terdakwa) itu orang baik yang karena keadaan, tidak terkontrol emosi, situasi emosional, sehingga lepas kontrol,” kata pria yang pernah menjabat Ketua PN Pemalang, Jawa Tengah pada 2021-2023 tersebut.

Samuar yang pernah bertugas di PN Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) itu sering kali memberi petuah-petuah kepada para terdakwa sejak ia mulai menjadi hakim.

Ayah dengan satu orang anak laki-laki itu selalu berusaha menyampaikan nasihat-nasihat menggunakan bahasa para terdakwa. Ketika bertugas di Palembang, ia menggunakan bahasa sejumlah daerah di Sumsel.

Samuar yang pernah bertugas di PN Lubuk Linggau itu menyadari, mungkin bahasa dan vokal bicaranya terasa kasar dan keras, terlebih saat berada di luar Sumsel. Namun, jauh di lubuk hatinya, semua itu demi kebaikan. Ia ingin para terdakwa tidak lagi berhadapan dengan meja hijau.

“Makanya saya merasa sedih ketika berhadapan dengan residivis, yang telah berulang-ulang kali ke pengadilan,” kata pria yang istrinya bertugas sebagai aparatur negara (ASN) di Lubuk Linggau tersebut.

Bagi Samuar yang pernah menjabat Ketua PN Liwa, Lampung itu#, ada kepuasan bathin saat mengetahui terdakwa yang pernah diingatkannya menjadi lebih baik saat telah selesai menjalani hukuman pidana.

Tidak sedikit, mantan narapidana yang setelah keluar penjara bertemu dan mengucapkan terima kasih kepadanya.

“Saya sangat bersyukur sekali, tercapai keinginan saya, orang itu menjadi baik. Bersyukur sekali, senang. Ada kepuasan bathin kalau melihat orang yang pernah kita ingatkan berubah. Saya menyadari, saya juga manusia biasa, yang juga punya kesalahan,” kata Samuar yang lulus ujian calon hakim (Cakim) pada 1996 itu.

“Sering saya sampaikan kepada mereka, bukan karena saya (terdakwa berubah lebih baik-red). Yang bisa membolak-balik hati manusia, hanya Allah,” ujar Samuar.

Samuar yang lahir pada 19 Maret 1969 itu, tidak pernah bercita-cita ingin menjadi hakim. Sebelumnya, tidak ada anggota keluarga besarnya yang bertugas sebagai hakim yang kerap disebut-sebut sebagai ‘wakil Tuhan di bumi’. Ia terpilih menjadi salah satu dari tiga orang yang lulus menjadi cakim dari 523 nama yang tertulis sebagai peserta.

Ahmad Samuar, tak hanya mengetuk meja hijau dengan palu hakimnya. Namun, ia juga mengetuk pintu hati terdakwa dan meninggalkan pesan agar menjadi insan yang lebih baik lagi dan menebarkan kebaikan kepada manusia lainnya. #anton r fadli

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here