Dulu di Bui Karena Mencuri, Kini Dihukum 6,5 Tahun Penjara Karena Shabu-Shabu

Dalam dakwaan disebutkan, pada Selasa (23/12/2025), Erick mendatangi rumah Sgt (DPO) di Lorong Perguruan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, untuk membeli shabu-shabu. Lalu, terdakwa pulang ke rumah dan membagi shabu-shabu itu menjadi enam paket untuk dijual Rp100 ribu per paket.

PUTUSAN----Terdakwa Erick Riverdi (menggenakan baju tahanan) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di ruang sidang PN Palembang, Rabu (13/5/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Erick Riverdi bin Marjani terbukti menjual narkotika jenis shabu-shabu. Pria yang pernah mendekam di bui karena perkara pencurian itu, dijatuhi hukuman pidana selama 6,5 tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengadili, menyatakan Erick terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara,” ujar Hakim Fatimah, SH, MH, yang memimpin sidang.

Persidangan digelar di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (13/5/2026).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara. Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Erick dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan.

Atas putusan itu, terpidana Erick serta pengacara dari Posbakum PN Palembang maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima.

“Menerima Yang Mulia,” ujar Erick.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebelumnya, pada Rabu (29/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Erick melanggar Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika (Dakwaan Pertama).

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Isnaini, SH, mendakwa Erick Riverdi dengan pasal berlapis. Yakni,  Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 (1a) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Selasa (23/12/2025), Erick mendatangi rumah Sgt (DPO) di Lorong Perguruan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, untuk membeli shabu-shabu. Lalu, terdakwa pulang ke rumah dan membagi shabu-shabu itu menjadi enam paket untuk dijual Rp100 ribu per paket.

Keesokan harinya, Rabu (24/12/2025), saat Erick sedang duduk di Lorong Masjid Jamik, RT14/RW05, Plaju Ilir, ia ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Polisi mendapatkan barang bukti empat bungkus plastik klip bening yang berisi shabu-shabu dengan netto 1,658 gram, serta sejumlah barang lainnya. Kepada polisi Erick mengaku telah tiga kali membeli shabu-shabu dari Sgt.

Dihukum 3 Tahun Penjara Karena Mencuri

Dari SIPP PN Palembang diketahui, pada Kamis (10/11/2022) lalu, Erick Riverdi bin Marjani bersama Zakki alias Jeki bin Joni Rantau  divonis terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan (Curat). Keduanya dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan dinyatakan, pada Senin (8/8/2022) pagi, Ronal bin Imron (residivis/terpidana) menemui Zakki dan Erick dan berunding untuk melakukan pencurian di rumah kosong. Mereka pergi mengendarai mobil milik Rk. Di Jalan Punai II, mereka mendapati rumah yang kemudian diketahui milik Hr. Erick turun dari mobil dan mengetuk pintu sebanyak tiga kali sambil mengucapkan salam. Tak lama datang tetangga Hr yang menyampaikan bahwa Hr tidak berada di rumah. Mengetahui hal itu, kawanan pencuri langsung bertindak. Mereka menggasak sejumlah barang, seperti kamera, laptop, uang tunai Rp900 ribu, Playstation III, dan sejumlah handphone (HP) serta barang lainnya.

Dari SIPP PN Palembang juga diketahui, Ronal bin Imron merupakan residivis. Pada April 2025 lalu, dia dihukum karena melakukan curat dan dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun. Ia bersama Erik, Jeki, Imam dan Sigit pada Minggu (20/10/2024) dini hari mencuri di Jalan Raya Palembang–Betung, RT01/RW01, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Mereka menggasak perhiasan emas yang beratnya sekitar 276 gram dan barang berharga lainnya. Mereka juga mengendarai mobil saat melakukan kejahatan.

Sebelumnya, pada November 2020, Ronal dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan 10 bulan penjara karena perkara curat. Sebelum itu, pada Oktober 2016 silam, ia bersama Banu Deva bin Bustowi dihukum pidana penjara masing-masing selama satu tahun lebih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here