Lakukan Kekerasan Terhadap Kedua Orangtua, Karmana Yudha Dihukum 4 Tahun Penjara

“Awalnya dia marah-marah dengan ibunya karena tidak diberi uang,” ujar Fachrudin saat dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan.

PUTUSAN----Terdakwa Karmana Yudha (duduk berbaju orange) saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang PN Palembang, Rabu (13/5/2026). (FOTO: ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Karmana Yudha divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria yang pernah dihukum karena terbukti melakukan penipuan itu, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Putusan perkara terdakwa Karmana Yudha dibacakan Hakim Fatimah, SH, MH, dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (13/5/2026).

“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun,” ujar hakim.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa Karmana menyatakan menerima. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Terima Yang Mulia,” kata Karmana Yudha kepada hakim.

Informasi dihimpun SumselSatu, Karmana Yudha diajukan ke persidangan karena melakukan KDRT terhadap kedua orangtua. Dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (15/4/2026) lalu, ayah Karmana, Fachrudin Jamal mengungkapkan, sebelum kejadian, anaknya itu marah terhadap istrinya.

“Awalnya dia marah-marah dengan ibunya karena tidak diberi uang,” ujar Fachrudin saat dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan.

Tak hanya ucapan, Karmana juga mendorong ibunya hingga keluar rumah, dan mengancam akan membakar rumah serta melukai dengan senjata tajam (Sajam). Fachrudin berusaha menenangkan anaknya dan membujuk istrinya agar kembali masuk ke dalam rumah.

“Saya mencoba menahan pintu dan menenangkan dia (terdakwa-red), tapi malah saya didorong. Saat itulah terjadi dorong-mendorong hingga lengan saya terluka,” katanya.

Fachrudin terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit serta menjalani perawatan intensif. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan lengan kirinya mengalami patah.

Kata Fahrudin, tindakan kekerasan tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menyebut emosi anaknya kerap memuncak, diduga pengaruh penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa membenarkan keterangan kedua orang tuanya di persidangan dan menyatakan penyesalan. Usai persidangan, Karmana mendekati kedua orang tuanya. Ia menangis saat mencium dan memeluk kedua orangtuanya.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, pada Desember 2014 silam, majelis hakim memvonis Karmana Yudha bin Fachrudin terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Karmana dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan tiga bulan penjara, potong masa tahanan. Sebelumnya, JPU Ursula Dewi menuntut majelis hakim memvonis Karmana melanggar Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dan delapan bulan penjara. #arf

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here