
Palembang, SumselSatu.com
Dua terdakwa, Lutfi Heryanto alias Lutfi bin Efendi dan Hasbullah alias Bula bin M Pako, divonis terbukti mengedarkan narkotika. Kedua tervonis yang berkas perkaranya terpisah itu, dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 11 tahun penjara.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (13/5/2026).
Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Masriati, SH, MH, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang menilai Lutfi dan Hasbullah terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Kedua terdakwa divonis melanggar Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika (dakwaan kesatu).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, pada Rabu (22/4/2026) lalu, JPU menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana 13 tahun penjara, denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara. JPU meminta agar barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnakan, dan dua HP dirampas untuk negara.
Atas putusan majelis hakim itu, Lutfi dan Hasbullah yang didampingi pengacara dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima, sedangkan JPU pikir-pikir.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Yophi Misdiyana, SH, mendakwa Lutfi maupun Hasbullah melanggar Pasal 114 (2) UU Narkotika dan atau Pasal 609 (2a) UU No 1/2023 tentang KUHP.
Dari dakwaan JPU diketahui, pada Sabtu (18/10/2025) lalu, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran menghubungi Lutfi dan menyatakan ingin membeli shabu-shabu dan pil ekstasi atau ineks.
Malam harinya, polisi menunggu di halte di depan Rumah Sakit (RS) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba). Tak lama kemudian, Lutfi dan Hasbullah datang. Hasbullah lantas menghubungi seseorang melalui handphone (HP). Selanjutnya, mereka pergi ke depan supermarket di Lumpatan, Muba.
Polisi yang kemudian menangkap Lutfi dan Hasbullah mendapati barang bukti shabu-shabu dengan bruto 150,29 gram, dan 94 ineks. Polisi juga mengamankan satu HP Redmi berwarna putih serta SIM Card milik Hasbullah, HP VIVO berwarna hitam milik Lutfi. #arf









