Mantan Ketua KONI Lahat Terancam Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Sedangkan mantan bendahara, Amrul Husni terancam dihukum dua tahun dan enam bulan penjara. Dua mantan wakil bendahara, Weter Apriansyah dan M Andika Kurniawan terancam dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.

TUNTUTAN----Terdakwa Kalsum Barifi, Amrul Husni, Weter Apriansyah, dan M Andika Kurniawan (berbaju putih), saat menjalani persidangan di PN Palembang, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan itu, JPU menyampaikan surat tuntutan. (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat 2020-2024 Kalsum Barifi, terancam dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Sedangkan mantan bendahara, Amrul Husni terancam dihukum dua tahun dan enam bulan penjara. Dua mantan wakil bendahara, Weter Apriansyah dan M Andika Kurniawan terancam dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.

Ancaman hukuman penjara terhadap empat orang yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel 2023 itu, datang setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dan menyampaikan surat tuntutan dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).

Sidang dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Persidangan dipimpin Hakim Agus Raharjo, SH, MH.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang agar dalam putusannya nanti, memvonis terdakwa Kalsum Barifi bin Sadarum (54), Amrul Husni bin Silahudin (40), Weter Apriansyah bin Amrillah Dahlan (36), dan M Andika Kurniawan bin Yulizar (26), terbukti melakukan korupsi.

JPU menuntut majelis hakim menyatakan keempat terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Karena itu, keempatnya harus dibebaskan dari dakwaan kesatu primair tersebut. Namun, JPU menuntut majelis hakim memvonis keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kalsum Barifi bin Sadarum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU kepada majelis hakim.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti (UP) Rp2,396 miliar (M) lebih, subsider dua tahun penjara.

Untuk perkara Amrul Husni, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim diminta agar menetapkan uang Rp40 juta yang telah dititipkan di Kas Daerah Kabupaten Lahat, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai UP. Amrul diminta membayar UP Rp60 juta, subsider satu tahun penjara.

Sedangkan untuk perkara Weter Afriansyah dan M Andika Kurniawan, hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara Weter, uang titipan Rp50 juta ke Kejari Lahat, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai UP kerugian keuangan negara.

Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka masing-masing akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

JPU Kejari Lahat Dhea Oina Savitri, SH, mendakwa Kalsum Barifi selaku Ketua KONI Lahat, pada 2023 melakukan korupsi bersama-sama Amrul Husni, Weter Apriansyah selaku Wakil Bendahara I KONI Lahat, dan M Andika Kurniawan selaku Wakil Bendahara II KONI Lahat, secara melawan hukum telah membuat pertanggungjawaban fiktif dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah KONI Lahat Tahun Anggaran 2023. Akibatnya kerugian Negara diduga mencapai Rp3,343 miliar (M) lebih.

Diduga uang itu digunakan Kalsum sebesar Rp2,469 M lebih, Amrul Rp100 juta, Weter Rp50 juta, dan M Andika Rp50 juta.

Bermula pada Juni 2022, Gubernur Sumsel Herman Deru menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penunjukan Kabupaten Lahat sebagai Tuan Rumah Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel Ke XIV 2023. Lalu, pada September 2022, Ketua KONI menerbitkan SK tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus KONI Lahat 2020–2024.

Pada Maret 2022, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lahat Beni Zainuddin menerbitkan SK tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Evaluasi Dana Hibah KONI Lahat, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Lahat, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lahat 2022.

Bahwa terdakwa Kalsum pada rentang waktu Januari-Mei 2022 meminta seluruh Cabang Olahraga (Cabor) untuk membuat proposal permohonan anggaran terkait kebutuhan cabor untuk seluruh kegiatan yang akan diadakan pada 2023.

Pada Mei 2022, Kalsum menerbitkan Surat Permohonan Anggaran Dana Hibah KONI TA 2023 yang ditujukan kepada Bupati Lahat Cq. Kadispora Lahat sebesar Rp83 M lebih.

Anggaran itu untuk pengembangan organisasi keolahragaan    Rp1,163 M lebih, Lomba Lari 10K, 5K dan Launching Porprov Sumsel    Rp310 juta, pendampingan hukum Rp100 juta, belanja bahan kantor–cetak Rp457 juta lebih, Tim Pokja KONI Lahat Rp78 juta, honor sekretariat dan pengelola keuangan Rp494 juta, kesejahteraan pelaku olahraga Rp290 juta, pelaksanaan Porprov XIV  Rp43,033 M lebih, pengembangan dan pembinaan prestasi cabor Rp37 M Lebih.

Dilampirkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) KONI Lahat 2023 yang diterbitkan terdakwa Kalsum pada Mei 2022 sebesar Rp39,970 M lebih. RKA KONI Lahat Porprov XIV 2023 sebesar Rp43 M lebih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here