
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang mulai mengambil tindakan tegas untuk mengatasi persoalan sampah yang tak kunjung usai. Melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini terancam denda administratif hingga sanksi sosial.
Aturan ini resmi disosialisasikan oleh Walikota Palembang Ratu Dewa, didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim, di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI) pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini menjadi komitmen serius pemerintah dalam membangun budaya disiplin lingkungan di Kota Pempek.
Ratu Dewa menegaskan bahwa pelanggar aturan pengelolaan sampah, terutama mereka yang membuang sampah ke sungai atau dari kendaraan saat melintas di jalan raya, akan dikenakan denda materi.
“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000,” tegas Ratu Dewa di sela-sela kegiatan sosialisasi.
Selain denda uang, Pemko Palembang juga menyiapkan sanksi sosial sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Pelanggar dapat diwajibkan melakukan kerja bakti membersihkan fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.
Sebagai penunjang aturan tersebut, Pemko Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan 500 unit kotak sampah baru dengan berbagai tipe. Secara simbolis, bantuan kotak sampah diserahkan kepada perwakilan Ketua RT dan langsung didistribusikan ke berbagai kecamatan.
Ratu Dewa juga turun langsung mengganti kotak sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak dengan fasilitas baru. Ia juga mengajak sektor swasta untuk berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR, sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan hingga tingkat RT/RW dapat terpenuhi,” tambahnya.
Solusi Jangka Panjang: Energi Listrik
Tak hanya fokus pada sanksi, Pemko Palembang tengah menyiapkan proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Fasilitas ini ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober mendatang.
“Jika PSEL ini berjalan, volume sampah di Palembang akan berkurang secara signifikan dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” katanya.
Dewa menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari camat hingga lurah, untuk aktif menyosialisasikan Perwali ini agar masyarakat memahami bahwa kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama demi mewujudkan Palembang yang bersih, sehat, dan nyaman. #fly









